SEKATO.ID | JAMBI – Tim Satuan Reskrim Polresta Jambi membekuk sejumlah kelompok anggota geng motor yang melakukan tindak pindana pencurian menggunakan senjata tajam dan tidak segan melukai korban.
Kombes Pol Eko Wahyudi Kapolresta Jambi mengatakan, pelaku yang diamankan berjumlah 14 orang yang terdiri dari 12 orang tersangka yang bertindak sebagai pencuri dan 2 orang sebagai penadah.
“Ini miris, ada 11 tersangka yang rata-rata masih di bawah umur , 1 orang tersangka (19) tahun dan 2 orang dewasa lainnya sebagai penadah,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Menurut Eko, 14 tersangka ini diamankan secara terpisah dan dari kasus berbeda, namun rata-rata masih dalam komplotan yang sama.
“Mereka di tangkap di TKP berbeda dan berasal dari 3 komplotan yakni kelompok Bougenvile, Flamboyan, dan Palmerah ,” ujarnya.
Adapun kasus tersebut di antaranya, kasus yang terjadi pada 22 Desember 2021 di wilayah Kelurahan Aur Duri, kemudian kasus yang terjadi pada 20 Januari 2022 depan sebuah Masjid di Kecamatan Kota Baru, dan 23 Januari 2022 di Tugu Keris Siginjai, Kemudian kasus lainnya di kawasan Palmerah Kota Jambi.
“Mereka ini sebenarnya sudah ada yang beberapa kali diamankan, hanya saja selama ini hanya di beri pembinaan dan tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Namun, penangkapan yang sudah lalu nampaknya tidak bisa memberi efek jera, karena masih saja berulah” ujarnya.
Kemudian motif para pelaku ini, sebagian karena faktor eksistensi, kebutuhan ekonomi, dan faktor korban dari keretakan rumah tangga.
Selanjutnya terkait pengembangan kasus ini, kata Kombes Pol Eko para pelaku akan diproses dengan aturan hukum yang berlaku.
Masih di tempat yang sama, salah satu tersangka eksekutor berinisial A mengatakan permintaan maafnya kepada para korban dan masyarakat Jambi.
“Saya minta maaf, sakit rasanya di tembak,” pungkasnya. (HP)
Discussion about this post