BANDARLAMPUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPI( Kantor Wilayah II menemukan retail modern menjual minyak goreng si atas het yang telat di tetapkan pemerintah yakni Rp14.000/kg.
Temuan itu saat dilakukan pemantauan terhadap kesediaan stok dan harga minyak goreng di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU
Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, mengatakan temuan itu berdasarkan pemantauan yang dilakukan di 23 – 27 Januari 2022 itu ditemukan stok minyak goreng di retail modern wilayah Provinsi Lampung cenderung tidak tersedia.
“Kekosongan ini terjadi hampir diseluruh retail modern di Provinsi Lampung,” katanya kepada sekato.id Kamis (27/1/2022)
Menurutnya, diduga stok minyak goreng mengalami kekosongan karena kondisi panic buying di level konsumen. Selain itu, terdapat salah satu retail modern di Provinsi Lampung yang menjual minyak goreng di atas HET.
“Yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 03 Tahun 2022 dengan HET Rp14.000,-/L,” ungkapnya.
Berdasarkan pantauan, retail
modern tersebut menjual minyak goreng dengan harga Rp20.350,- untuk kemasan 1L dan Rp42.000,-untuk kemasan 2 L.
“Berdasarkan keterangan yang didapat, minyak goreng yang didisplay adalah minyak goreng yang tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah,” sebutnya.
Menurutnya, minyak goreng dengan merk yang sama dijual mengikuti
HET pada retail modern lainnya. Kemudian dilakukan penelusuran ditemukan retail modern tersebut memiliki stok minyak goreng subsidi dengan jumlah 10 karton untuk kemasan 1L.
“Yang tidak didisplay, sehingga konsumen tidak mengetahui jika stok minyak goreng subsidi masih tersedia,” jekasnya
Sebagaimana diketahui KPPU telah meningkatkan status kajian terkait minyak goreng pada tahap penegakan hukum. Dengan adanya temuan ini, KPPU Kanwil II akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan Stakeholder lainnya, untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999 atas temuan tersebut.
Discussion about this post