SEKATO.ID, JAMBI – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah oknum kepolisian di Jambi menuai sorotan. Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Wanita dan Anak menggelar aksi di Mapolda Jambi, Jumat (13/2/2026), mendesak keterbukaan dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Dalam aksi itu, massa secara bergantian menyampaikan kritik terhadap kinerja Polda Jambi yang dinilai belum transparan dan jujur dalam mengungkap kasus.
Koordinator aksi, Arip Hidayatullah, mengatakan pihaknya menuntut Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar, untuk mengusut tuntas dugaan pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara terbuka.
“Ayo, bapak Kapolda Jambi lebih transparan dan jujur, periksa para pelaku dan jangan ada ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang dihimpun dari korban dan hasil penelusuran lapangan, terdapat dugaan keterlibatan sekitar tujuh oknum polisi dan dua warga sipil dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, sejauh ini masih ada dua orang tersangka, lalu lima lainnya ke mana? Ini menunjukkan belum adanya keterbukaan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Massa juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut berada di lokasi kejadian namun diduga melakukan pembiaran. Selain itu, kasus TPPO yang disebut-sebut melibatkan korban juga dinilai belum sepenuhnya terungkap.
“Tentu kami rasa belum semua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Makanya kami hadir di sini untuk mempertanyakan integritas dan kinerja kepolisian,” katanya.
Kekecewaan juga disampaikan karena tidak ada perwakilan dari pihak kepolisian yang menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus.
“Sampai saat ini belum ada yang mampu menemui kami untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Risma Pasaribu. Ia menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian di Jambi.
“Kasus ini tamparan keras bagi kepolisian. Dugaan keterlibatan oknum lain harus dibuka ke publik dan dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan tidak mencoreng nama baik institusi.
“Sekali lagi kami tegaskan, usut tuntas dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus kekerasan seksual ini,” tegasnya.
Diketahui, korban merupakan seorang perempuan yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 6 Januari 2026.
(ARA)











Discussion about this post