SEKATO.ID, JAMBI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota kepolisian kini memasuki tahap sidang etik di lingkungan Polda Jambi. Sidang berlangsung di Gedung SPKT lantai 2 Polda Jambi sejak Jumat pagi, 6 Februari 2026, dan hingga sore hari masih terus berlanjut.
Berdasarkan pantauan, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka turut dihadirkan secara bersamaan dalam ruang sidang. Sidang etik dipimpin oleh ketua sidang yang didampingi dua wakil ketua, dengan agenda pemeriksaan terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi terkait.
Kuasa hukum korban, Romiyanto, membenarkan kehadirannya di Polda Jambi untuk mendampingi kliennya yang merupakan korban dalam perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Kami datang untuk melihat langsung jalannya sidang etik oknum pelaku kekerasan seksual, yang mana korbannya adalah klien kami sendiri. Dari empat pelaku, dua di antaranya merupakan oknum polisi dan dua lainnya warga sipil,” ujar Romiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Namun demikian, Romiyanto menyayangkan sikap penyelenggara sidang etik yang tidak mengizinkannya mendampingi korban masuk ke dalam ruang sidang.
“Tadi kami mencoba masuk mendampingi klien kami, tetapi tidak diperbolehkan. Ini sangat kami sesalkan, mengingat klien kami adalah korban kekerasan seksual yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum,” tegas Romiyanto, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Kota Jambi sekaligus LBH Makalam.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya dalam sidang etik internal kepolisian. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
“Kami meminta Polda Jambi transparan dan adil. Siapa pun yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang mengetahui dan membiarkan kejadian tersebut, harus diproses dan dihukum sesuai aturan,” katanya.
Romiyanto juga menegaskan bahwa apabila terdapat oknum polisi lain yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melakukan pencegahan, maka yang bersangkutan juga harus dimintai pertanggungjawaban.
“Saya harapkan ketua dan wakil sidang etik tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat atau membiarkan korban mengalami kekerasan seksual harus ditindak tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar sidang etik dilaksanakan secara terbuka demi menjamin transparansi dan kejujuran proses hukum.
“Kami berharap sidang etik ini terbuka, sehingga publik tahu siapa saja yang terlibat. Tidak hanya empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi juga pihak lain yang mungkin berada di lokasi kejadian,” tambahnya.
Ia secara tegas meminta agar dua oknum polisi yang terlibat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta oknum lain yang terbukti terlibat turut diberikan hukuman setimpal.
“Polda Jambi harus PTDH dua oknum polisi yang terlibat. Jika ada oknum lain di lokasi kejadian, harus dihukum juga agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh sejumlah oknum polisi dan warga sipil di Kota Jambi. Laporan tersebut telah resmi diterima Polda Jambi dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/6/I/2026/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 6 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, sidang etik masih berlangsung dan pihak Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
(ARA)












Discussion about this post