SEKATO.ID| JAMBI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin tangkap komplotan pencuri baterai tower milik PT Telkomsel, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
saat itu pegawai PT Telkomsel melakukan pengecekan baterai CDC yang berada di Jalan Sepat RT07, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Saat dicek, pegawai PT Telkomsel mendapatu 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC sudah tidak ada lagi.
Berulang Kali Mencuri, Akhirnya Pencuri Handphone dan 7 Tabung Gas di Merangin Ditangkap Polisi
Lalu, pegawai PT Telkomsel pun menanyakan kepada bagian perawatan baterai CDC. Setelah ditanyakan, bahwa baterai CDC pada bulan Desember 2023 masih ada.
Lantas, atas kejadian itu PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 72 juta untuk 1 Bank yang berisi 24 baterai CDC.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi
Saat itu didapatkan informasi, disampaikan dia, salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka bagian tempat baterai itu sedang berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko.
“Ya kemudian, pencuri baterai tower milik PT Telkomsel berinisial H (27) langsung diamankan,” ujarnya, Selasa (30/1).
Pencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini saat melakukan aksinya, ternyata dibantu oleh temannya yang berinisial AS (28) dan HP (33).
Pengedar Ganja dan Sabu di Jambi Terancam Pidana Mati
Setelah mendapatkan informasi itu, dikatakan dia, tim langsung bergerak cepat mengamankan mereka, yang saat itu sedang berada di basecamp teknisi tower di belakang Rumah Sakit Andimas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
“Saat diinterogasi, para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini mengakui perbuatannya,” sebutnya.
Tak berhenti sampai disitu, Polres Merangin pun kembali mendapatkan laporan bahwa baterai tower milik PT Telkomsel yang berada di Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pun hilang dicuri.
Nekat Gadaikan Motor, Suami di Merangin Dipolisikan Istri
Lalu, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin pun kembali melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan dari keterangan para pencuri ini, dikatakan dia, yang mencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini adalah rekan mereka sendiri yang masih 1 tim kerja sebagai teknisi tower.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian langsung mencari keberadaannya yang identitasnya sudah diketahui.
Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pencuri baterai tower milik PT Telkomsel berinisial IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Saat diinterogasi, mereka berdua mengakui perbuatannya,” terangnya.
Kasi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, saat ini para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel sedang dilakukan pemeriksaan secara maraton guna mengungkap peran meraka masing-masing.
Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
“Ya karena barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran. Karena itu penyidik masih mendalami, kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pencuri baterai tower milik PT Telkomsel ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Discussion about this post