SEKATO.ID| JAMBI- Seorang suami berinisial BD (38) warga Desa Suko Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dipolisikan istrinya sendiri.
Suaminya itu dipolisikan karena telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya yang merupakan pemberian dari orang tuanya.
Dirinya bukan hanya sekali menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri. Ternyata, ini sudah kedua kalinya menggadaikan sepeda motor istrinya.
Pengedar Ganja dan Sabu di Jambi Terancam Pidana Mati
Kapolsek Tabir AKP T.T. Munthe mengatakan, saat itu Rabu 4 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB saat itu dia meminjam sepeda motor milik istrinya yang merupakan pemberian orang tuanya.
Akan tetapi, saat pulang ke rumah dia berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik istrinya. Sesampainya di rumah, istrinya menanyakan keberadaan sepeda motor itu.
Dari pengakuannya, disampaikan dia, sepeda motor milik istrinya itu telah digadaikan ke orang lain.
“Merasa rugi, istrinya ini akhirnya langsung melaporkan hal itu ke Polsek Tabir untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Senin (29/1).
Lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa dia sedang berada di Desa Mensango di tempat dia menggadaikan sepeda motor milik istrinya.
Setelah itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan langsung diamankan. Saat dilakukan penangkapan, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vega R BH 2149 FO pun turut disita.
Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
“Alhamdulillah, dia dan barang bukti berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 372 KUHP Jo 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.












Discussion about this post