SEKATO.ID| JAMBI- Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil tangkap pengedar sabu di rumahnya, Sabtu (27/1) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengedar sabu itu bernama Sanusi (44) warga Desa Sengkati Kecil, RT11, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Wisnu Handoko mengatakan, saat itu pada hari Jumat 26 Januari 2024 pihaknya melakukan kegiatan penyelidikan, sehubungan dengan laporan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Desa Sengkati Kecil.
Pura-pura Tawarkan Obat Pembunuh Jentik Nyamuk, Kalung Emas Milik Warga Sarolangun Dirampas
Dari hasil penyelidikan, disampaikan dia, diketahui adanya aktivitas dari pelaku yang menjual Narkotika jenis sabu.
Lalu, pada hari Sabtu 27 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan kegiatan RPE oleh Tim Pemberantasan BNNP Jambi dan didapati pelaku di dalam kamarnya.
“Saat itu ditemukan beberapa paket plastik klip bening bersisi serbuk bening yang diduga sabu,” ujarnya, Minggu (28/1).
Masyarakat Empat Desa Koto Majidin Sepakat Bersihkan Material Lumpur dan Sampah di Bandar Kasigi
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan itu ada 5 paket besar plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu.
Kemudian, ada 29 paket sedang plastik klip bening yang bersisi serbuk bening diduga sabu, dan 145 paket kecil plastik klip bening yang berisi serbuk bening diduga sabu.
Gubernur Cup 2024 Masuki Babak Final, Ketum KONI Jambi Minta Pemain Jaga Sportifitas
Discussion about this post