• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Pengedar Ganja dan Sabu di Jambi Terancam Pidana Mati

Editor Ara Permana Putra
29/01/2024
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID| JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi tangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja.

Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (2) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.

Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT11, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Perebutkan Piala Maulana, Turnamen Bahagia Futsal Cup Resmi Ditutup

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

Pengungkapan pertama, disampaikan dia, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.

Baca juga

Ombudsman Surati Dinas Terkait. Larang Pungutan kepada Siswa Baru

Kemas Alfajri Ketua KPID Provinsi Jambi Periode 2024-2027

Romi Hariyanto Utus Tim Ambil Formulir Penjaringan Bacakada di PDIP

Zikir Para Penyair Tahun 2024 di TBJ: Teater Tonggak Menuju Ulang Tahun Perak

Disurati Kementerian ESDM, Gubernur Al Haris Tak Gentar, Angkutan Batubara Sementara Tetap Lewat Sungai

Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.

Merangin Keluar Sebagai Juara, Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024

Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).

Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.

Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha

Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.

“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.

Wagub Sani Apresiasi Marketplace Lokal Jambi Parto.id

Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.

Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.

Tak hanya berhenti disitu, Satresnarkoba Polresta Jambi juga menangkap satu orang pengedar sabu, Kamis 25 Januari 2024. Dia juga terancam pidana mati.

Sumatera Utara Juara Umum Turnamen Internasional Gateball Gubernur Cup III

Pengedar sabu itu berinisial BA (47) warga Jalan Jenderal A Thalib, RT12, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus- kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.

“Iya, kemarin (Kamis, Red) kita berhasil amankan pengedar sabu,” tuturnya.

Loncat ke Sungai Usai Tabrak Petugas, Diduga Pengedar Sabu di Jambi Ditemukan Meninggal Dunia

Berdasarkan dari keterangan pelaku, disampaikan dia, sabu ini didapatkan dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 347,52 gram, 1 Handphone, 1 timbangan digital, 2 sedotan plastik.

Selain itu juga ada 1 plastik bekas teh China merk Guanyinwang warna hijau, 1 sepeda motor, 1 pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, dan 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.

Dugaan Suap Seleksi PPPK, Sekda dan Dua Kadis di Kerinci Dilaporkan ke Polda Jambi

Kemudian, Narkotika jenis seberat 348,11 gram apabila di rupiahkan setara dengan dengan Rp 452.000.000 juta.

“Jika satu gram sabu disalah gunakan oleh lima orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 jiwa orang,” sebutnya.

Terkait senjata api menurut pengakuan pelaku, disampaikan dia, senjata api itu untuk berjaga jaga. “Iya, kalau dari keterangan pelaku untuk jaga- jaga. Senjata api ini dari rusia,” ungkapnya.

Pura-pura Tawarkan Obat Pembunuh Jentik Nyamuk, Kalung Emas Milik Warga Sarolangun Dirampas

Atas perbuatannya, pengedar sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Tags: DitangkapGanjaJambiPengedarSabuTerancam pidana mati
Previous Post

Habib Hidayat Putra, Menyampaikan Apresiasinya Terhadap Keberhasilan HIMSAK FUSAKO FEST X BENINGS CLINIC

Next Post

Nekat Gadaikan Motor, Suami di Merangin Dipolisikan Istri

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Aktivis LSM Kepung Kantor Inspektorat Sungai Penuh: Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pelayang Raya

10/06/2025
2k
Next Post

Nekat Gadaikan Motor, Suami di Merangin Dipolisikan Istri

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi

Bupati Tanjab Barat Sukses Melakukan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

Bupati Tanjab Barat Hadiri Entry Meeting Tim BPK RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD TA 2023

Bupati Tanjab Barat Sambut Kunker Gubernur Jambi dalam Rangka Evaluasi Program Kegiatan BKBK TA 2023

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.