SEKATO.ID| JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi tangkap dua pengedar Narkotika jenis ganja.
Dua pengedar Narkotika jenis ganja ini berinisial RA (2) warga Jalan Syailendra, RT13, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Lalu, DA warga (19) warga Jalan Marena, RT11, Kelurahan Ekajaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Perebutkan Piala Maulana, Turnamen Bahagia Futsal Cup Resmi Ditutup
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat dan analisis terhadap beberapa kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
Pengungkapan pertama, disampaikan dia, Narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Syailendra dengan barang bukti 17 paket besar Narkotika jenis ganja kering terbungkus lakban kuning seberat 17 kilogram.
Selain itu ada juga 1 karung plastik, setengah paket besar Narkotika jenis ganja seberat 0.5 kilogram, 2 paket kecil Narkotika jenis ganja dalam bungkus koran seberat 10.46 gram, 1 paket Narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram, dan 1 alat timbangan digital.
Merangin Keluar Sebagai Juara, Wagub Sani Tutup Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup Tahun 2024
Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, RA melarikan diri. Setelah 3 hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Berdasarkan keterangannya, barang bukti itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut) kemudian di kirim melalui jalur darat ke Sumbar lalu ke Jambi,” ujarnya, Senin (29/1).
Lebih lanjut, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan bahwa ada satu orang lagi pengedar Narkotika jenis ganja.
Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
Dari hasil pengembangan itu, dikatakan dia, pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir Jalan Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi atau di Auduri I berhasil mengamankan pelaku berinisial DA.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 22 paket besar Narkotika jenis ganja seberat 22 kilogram, 1 tas koper, 1 kotak kardus, 1 karung warna putih, dan 1 handphone.
“Hasil keterangannya, barang itu di jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh dibawa menggunakan bis ke Medan, Pekanbaru, lalu ke Jambi,” sebutnya.
Wagub Sani Apresiasi Marketplace Lokal Jambi Parto.id
Akhirnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan di pinggir jalan atau tepatnya di Auduri I, Kota Jambi.
Atas perbuatannya, dua pengedar ini dikenakan Pasal 111 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati atau seumur hidup.
Tak hanya berhenti disitu, Satresnarkoba Polresta Jambi juga menangkap satu orang pengedar sabu, Kamis 25 Januari 2024. Dia juga terancam pidana mati.
Sumatera Utara Juara Umum Turnamen Internasional Gateball Gubernur Cup III
Pengedar sabu itu berinisial BA (47) warga Jalan Jenderal A Thalib, RT12, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Pengungkapan ini berawal informasi dari masyarakat dan analisa terhadap kasus- kasus Narkotika yang berhasil diungkap sebelumnya.
“Iya, kemarin (Kamis, Red) kita berhasil amankan pengedar sabu,” tuturnya.
Loncat ke Sungai Usai Tabrak Petugas, Diduga Pengedar Sabu di Jambi Ditemukan Meninggal Dunia
Berdasarkan dari keterangan pelaku, disampaikan dia, sabu ini didapatkan dari Pekanbaru yang akan diedarkan di Kota Jambi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 6 paket diduga Narkotika jenis sabu seberat 347,52 gram, 1 Handphone, 1 timbangan digital, 2 sedotan plastik.
Selain itu juga ada 1 plastik bekas teh China merk Guanyinwang warna hijau, 1 sepeda motor, 1 pucuk senjata api jenis pistol Makarov Rusia, dan 5 butir peluru tajam kaliber 32 mm.
Dugaan Suap Seleksi PPPK, Sekda dan Dua Kadis di Kerinci Dilaporkan ke Polda Jambi
Kemudian, Narkotika jenis seberat 348,11 gram apabila di rupiahkan setara dengan dengan Rp 452.000.000 juta.
“Jika satu gram sabu disalah gunakan oleh lima orang maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan 1.750 jiwa orang,” sebutnya.
Terkait senjata api menurut pengakuan pelaku, disampaikan dia, senjata api itu untuk berjaga jaga. “Iya, kalau dari keterangan pelaku untuk jaga- jaga. Senjata api ini dari rusia,” ungkapnya.
Pura-pura Tawarkan Obat Pembunuh Jentik Nyamuk, Kalung Emas Milik Warga Sarolangun Dirampas
Atas perbuatannya, pengedar sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Discussion about this post