SEKATO.ID| JAMBI- Seorang pencuri handphone berinisial MF (29) warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Senin 29 Januari 2024.
Dia ditangkap Polisi di kontrakannya di Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tanpa perlawanan. Bukan hanya handphone, dia juga mencuri 7 tabung gas 3 kilogram.
Kapolsek Tabir AKP T.T Munthe melalui Kanit Reskrim Ipda Adde Ramadhani mengatakan, awalnya pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB saat sang istri membangunkan suaminya berinisial IN dan memberitahu bahwa ada orang yang tidak dikenal mengintip dari pintu kamar.
Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Bungkus yang Terbakar Serahkan Diri ke Polda Jambi
Setelah dibangunkan dan diberitahu oleh istrinya, disampaikan dia, suaminya ini pun langsung bangun. Kemudian, suaminya langsung langsung memeriksa keadaan di dalam rumah.
“Saat diperiksa rumah dalam keadaan berantakan. 2 Handphone Realme C2 dan iPhone yang ada di etalase serta 1 Handphone Oppo A37 di dalam kamar telah hilang,” ujarnya, Selasa (30/1).
Lalu, suaminya pun langsung memeriksa di dalam ruko. Ternyata, ada sebanyak 7 tabung gas 3 kilogram juga telah hilang.
Jalan Khusus Batu Bara dan Kontribusi Tanggung Jawab Sosial Pengusaha
Atas kejadian itu, mereka pun mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Saat dilakukan penangkapan, disampaikan dia, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 kain sarung, 7 tabung gas 3 kilogram.
Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Hasilnya, pencuri itu ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi serupa.
Sumatera Utara Juara Umum Turnamen Internasional Gateball Gubernur Cup III
“Dari hasil pemeriksaan sementara pencuri itu sudah beberapa kali melakukan aksinya yang sama,” sebutnya.
Dia menyampaikan, pada tanggal 16 November 2021 juga ada masuk pengaduan ke Polsek Tabir bahwa pencuri itu telah mengambil 1 Camera di dalam rumah warga di Desa Semayo, Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
“Iya, ternyata pencuri ini sudah beberapa kali melakukan aksinya. Salah satunya ya itu tadi, dia mencuri Camera,” ungkapnya.
BNNP Jambi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Batanghari
Atas perbuatannya, pencuri itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Discussion about this post