SEKATO.ID | JAMBI- Lima orang pelaku penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi, Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lima pelaku Peti ini berinisial WD (37), SW (40), SK (32), dan SP (30), yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas Peti dengan menggunakan mesin diesel di lokasi itu.
Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi itu. Sesampainya di lokasi, ternyata memang benar adanya aktivitas Peti.
Tak ingin para pelaku melarikan diri, pihaknya pun langsung mengamankan para pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku sudah kita amankan. Kami tegaskan, kami tetap komitmen untuk menindak tegas bagi pelaku ilegal mining,” ujarnya, Rabu (17/1).
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, para pelaku Peti saat ini sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Merangin.
“Saat ini sudah diamankan, dan sedang dimintai keterangan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.












Discussion about this post