SEKATO.CO.ID | TANJAB BARAT — MI (35) Warga Kampung Nelayan dan AS (42) Warga Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjunjabung Barat (Tanjabbar) karena menimbun 2300 liter solar didua lokasi berbeda.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Paldi mengatakan penangkapan dilakukan dari hasil penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu kemudian menangkap MI warga Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir. Dari lokasi ini diamankan barang bukti sekitar 300 liter solar bersubsidi.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan MI polisi melakukan penangkapan AS (42) warga Tungkal Harapan. Dari lokasi kedua ini mengamankan barang bukti kurang lebih sekitar 2.000 liter BBM Solar Subsidi.
“Dari dua lokasi itu kita amankan total barang bukti 2300 liter BBM Solar Subsidi,” katanya, Sabtu (14/1/2023).
Kapolres menyebutkan BBM Solar Subsidi itu merupakan diperuntukan untuk nelayan yang ada di Kualatungkal. Hal ini kata Kapolres bentuk tindak lanjut dari keluhanan para nelayan ke pihak kepplosian.
“Nelayan ngeluh, susah nyari BBM. Kita lalukan lidik dan terungkaplah ini,, Jumat kita langsung melakukan penangkapan,” sebutnya.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Tanjab Barat. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti dan memasang garis polisi di dua lokasi tersebut.
“Kita amankan di Polres keduanya. Untuk melakukan pendalaman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tutupnya. (Eks)
Discussion about this post