JAMBI- Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MT (23) berinisial MT (23) warga Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi saat sedang nongkrong di poskamling, Selasa 16 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Ternyata, pelaku ini mencuri sepeda motor tetangganya sendiri bernama Samad. Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari pemilik sepeda motor yang telah kehilangan pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian pun berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kantor BKPSDM dan Kantor Bupati Kerinci Disegel Oleh Ratusan Pendemo PPPK.
Kapolsek Tabir AKP T. T Munteh mengatakan, awalnya pada Jumat 15 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB saat itu pemilik sepeda motor pergi ke kebun bersih- bersih.
Sesampainya di kebun, sepeda motor itu diperkirakan dibawah pondok. Sekitar pukul 18.00 WIB, saat pemilik sepeda motor mau pulang ke rumah pemilik pun melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian itu, pemilik sepeda motor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (18/1).
Polres Merangin Tangkap Lima Pelaku PETI Asal Jawa Tengah
Atas perbuatannya sendiri, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.












Discussion about this post