SEKATO.ID| JAMBI- Dua pelaku penodongan dan perampasan mobil milik driver Maxim Cargo di Provinsi Jambi ditangkap Polisi.
Dua pelaku itu bernama Sabanuddin (33) yang bekerja sebagai sopir angkutan batubara warga Jalan Lintas Sabak, Desa Niaso, RT04, Kabupaten Muaro Jambi.
Kemudian, Billy Prayogi (41) warga Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Dua pelaku itu sendiri ditangkap pada hari Minggu 21 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan Citra Raya City (CRC), Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, awalnya pada hari Kamis 18 Janurai 2024 ada seseorang yang mengaku bernama Rizal menghubungi korban untuk memesan mobil miliknya.
Nasehat dan Doa Teriringi di Pertemuan Tak Disengaja Caleg DPR RI Adirozal dan Wagub Jambi
Lalu, pada hari Sabtu itu sekitar pukul 16.00 WIB korban pergi ke Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi pun langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Rizal.
“Korban ini menelpon untuk menanyakan kepastian memesan mobil itu,” ujarnya, Minggu (21/1).
Setelah 1 jam lamanya menunggu di lokasi, pelaku yang mengaku bernama Rizal ini menghubungi kembali melalui pesan WhatsApp bahwa orang yang memesan mobil telah menunggu di bundaran.
Kepala BI Jambi Hermanto Akan Digantikan dengan Warsono
Setibanya di lokasi yang dimaksud itu, korban melihat ada lima pelaku yang menggunakan mobil dan sepeda motor.
“Dua pelaku ini turun dari mobil dan naik ke mobil korban, dan dua pelaku lainnya ini berada di sepeda motor. Lalu satu pelaku lagi yang membawa mobil itu pergi meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Kemudian, korban diarahkan oleh dua orang pelaku yang ada di mobilnya menuju ke lokasi di Jalan Citra Raya City (CRC). Setibanya di lokasi, pemilik mobil ini langsung ditodong menggunakan pisau.
Serahkan Bantuan Korban Banjir Mandiangin, Gubernur Al Haris Ingatkan Warga Tetap Waspada
“Setelah ditodong, korban diseret turun ke luar mobil lalu diikat pakai tali di pohon. Saat diikat, korban sedikit melawan dan akhirnya pelaku menyayat pada bagian lengan kanan korban,” terangnya.
Setelah menjalankan aksinya, empat pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi dan membawa mobil Izuzu Traga BH 8080 MX milik korban dan dompet yang berisikan SIM, KTP, kartu BPJS serta uang tunai sebesar Rp 27 ribu.
“Seusai para pelaku pergi, korban berusaha membuka tali. Setelah berhasil, dia langsung pergi ke Pos Satpam CRC terdekat dan langsung melaporkan kejadian itu kepihak Kepolisian,” tuturnya.
Kunjungi SMK 8 Bungo, Gubernur Al Haris Dicurhati Guru Soal PPPK
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 218 juta.
Lebih lanjut, pada hari Sabtu 20 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi kriminalitas.
Tim opsnal Satreskrim Polres Merangin pun kemudian mendapatkan informasi dari Polsek Jaluko bahwa pelaku membawa mobil itu mengarah ke Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Maling Perhiasan di Kota Jambi Berhasil Ditangkap Dua Pemuda, Sempat Dihajar Massa
“Saat mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung mengejar dan melakukan penyisiran. Sesampainya di lokasi tim pun langsung memberhentikan pelaku, lalu diamankan berserta barang buktinya,” ungkapnya.
Saat ini para pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lebih lanjut lagi.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian kekerasan dan atau perampasan.
Plt Kajati Jambi ikuti Rapat Persiapan Posko Pemilu secara Daring
Discussion about this post