SEKATO | MERANGIN – Setelah selama 5 bulan berstatus tersangka perkara korupsi, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko berinisial BS akhirnya ditahan Kejari Merangin, Jambi.
Penahanan ini seiring dengan pelimpahan tahap II (P 21) dalam kasus jasa kebersihan rumah sakit kebanggaan warga Merangin tahun anggaran 2017-2021 yang merugikan negara sebesar Rp648.965.614.
Tak hanya BS, PY selaku pihak ketiga dalam kasus ini juga ikut ditahan, penahanan dilakukan di rumah tahanan Polres Merangin menjelang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kajari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, alasan penahanan para tersangka ini karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Penyerahan dua tersangka berinisial BS dan PY dari penyidik ke JPU dan keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan,” tandasnya, Kamis (8/9/2022).
Di samping itu, kata Kajari, karena ancaman lima tahun dan untuk mempermudah proses pada persidangan nantinya.
“Ancaman Hukuman Maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahunvdan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratusjuta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”tambahnya.
Dia menambahkan, sementara pengembalian kerugian negara dari tersangka hingga saat ini telah diterima dari tersangka BS sebesar Rp94 juta. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Jambi, kerugian dalam kasus ini sebesar Rp648.965.614.
“Untuk mempermudah proses pemeriksaan/penuntutan di persidangan. Terhadap tersangka BS dan tersangka PY, akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jambi, pungkasnya'” (*)
Discussion about this post