• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Editor Ara Permana Putra
12/01/2023
in DAERAH
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tebo, Mushasi Pangeran Batara.

Mushasi merupakan terpidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap Terpidana Mushasi selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana Mushasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana mengatakan dalam proses pengamanan terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana.

“Selain itu, keluarga Terpidana juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari Terpidana di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah,” katanya.

Baca juga

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Kejari Merangin Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Kasus Korupsi Dirut RSUD dan Kontraktor

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Pemkab Kerinci Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

OJK Dorong Peran Perempuan Kuatkan Integritas dan Pencegahan Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

Dia menerangkan, Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan.

Mushasi tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa Terpidana menuju Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” tambahnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (*)

Tags: BuronanDPOKasusKejaksaan AgungKejatiKorupsitindak pidana
Previous Post

Bapemperda DPRD Kota Jambi Laksanakan RDP dengan BPKAD dan BPPRD

Next Post

Pasca Insiden di Area Sumur WB-D7, KKKS PetroChina Lakukan Investigasi Secara Transparan di Lokasi Kejadian

Artikel terkait

DAERAH

“Lagi, Fadhil pertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan Daerah”

16/06/2025
2k
DAERAH

Monadi – Murison Raih WTP Perdana Untuk Menuju Kerinci Yang Berdaya Saing

16/06/2025
2k
DAERAH

TP-PKK Kabupaten Kerinci Gencarkan Terobosan Tekan Stunting, DPRD Beri Dukungan Penuh

16/06/2025
2k
DAERAH

Mobil Avanza Masuk Jurang di Jalan Lintas Sungai Penuh–Tapan, Pengemudi Hilang Misterius

16/06/2025
2k
DAERAH

Penyerahan SK CPNS Tahun 2024 Oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari

16/06/2025
2k
Next Post

Pasca Insiden di Area Sumur WB-D7, KKKS PetroChina Lakukan Investigasi Secara Transparan di Lokasi Kejadian

Jum'at Curhat, Kapolsek Pengabuan Himbau Masyarakat yang Tinggal di Pinggir Sungai Waspadai Longsor

Al Haris Lantik 54 Pejabat Eselon III di Lingkup Pemerintahan Provinsi Jambi

Paket Proyek Dinas Perkim Batanghari Tahun Anggaran 2022 Diperkirakan Rampung 100 Persen

Nilai Perdagangan Ekspor Tahun 2022 Baik, Ekspor Indonesia Relatif Kuat

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.