KERINCI – Bupati Kerinci melalui Dinas Inspektorat Kabupaten Kerinci Mengadakan Acara Sosialisasi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Dihadiri Kapolres Kerinci yang di wakili Kasat Reskrim Edi Mardi, Kejari Sungai Penuh diwakili Kasi Intel, Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP. M.Si, Kepala OPD Kabupaten Kerinci, Pejabat Fungsional dan Struktural lingkup pemerintah Kabupaten Kerinci, Camat dan Kepala Desa dalam Kabupaten Kerinci. Bertempat di Aula Kantor Bupati Bukit Tengah, 28/11/2022.
Pelaksanaan sosialisasi seperti ini merupakan kewajiban kita untuk terus melakukan upaya pencegahan korupsi khususny pada perangkat daerah dan kepala desa yang berada dalam Kabupaten Kerinci. Oleh Sebab itu melalui sosialisasi diharapkan seluruh Aparatur pemerintah daerah dan pemerintah desa, dapat memahami betapa pentingnya penyusunan Administrasi keuangan yang baik dan benar sehingga terhindar dari Praktek Korupsi.
Perangkat daerah adalah pelayan Masyarakat yang pendapatannya di atur oleh Perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ada Aparatur Perangkat Daerah yang bergelimang Harta, Maka perlu di curigai yang bersangkutan Melakukan tindakan Korupsi, Perangkat Daerah Jadilah Pegawai yang sejati jangan melakukan cara-cara yang tidak terpuji seperti Korupsi dan lain Sebagai mana yang dapat merusak tatanan pemerintahan yang baik.
Tindak pidana korupsi masih menjadi salah satu permasalahan di negara kita.
Transparency Internasional Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi yang menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara di awal tahun 2022. Oleh karena itu, upaya pencegahan korupsi khususnya terkait gratifikasi sangat diperlukan.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan hanya dengan komitmen semata. Komitmen tersebut harus diaktualisasikan dalam bentuk strategi yang komprehensif untuk meminimalisir tindak pidana korupsi serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan secara preventif, detektif dan represif.
Discussion about this post