SEKATO.CO.ID | MERANGIN- Beberapa bulan lalu Kejaksaan Negeri Merangin menetapkan Mantan Direktur RSUD Kolonel Abunjani Bangko Berman Saragih dan Kontraktor Feby sebagai Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi biaya Kebersihan Rumah Sakit.
Dalam berjalannya waktu dalam Persidangan Pengadilan Tipikor Jambi, Berman Saragih Divonis bersalah, diputus Kurungan dua Tahun dan Denda Sebanyak 50 Juta
Tetapi, Kejaksaan Negeri Merangin, dari hasil Putusan Sidang Pengadilan Tipikor, Bahwa Pihak kejaKsaan Negeri Merangin nyatakan Banding atas Putusan Tersebut.
“Iya, Kita nyatakan Banding, Tuntutan kita 6 tahun 6 bulan, tapi di putus 2 tahun, makanya Kita Banding,” Kata Jaksa Penuntut umum Ari Pratama S.H, saat dikonfirmasi Media.
Ditambah lagi oleh Jaksa, bahwa, “kalau untuk Si Feby, Kita nyatakan Banding juga, Yang jelas Kita tinggal menunggu Hasil berikutnya, ” Tegasnya. (Ean)
Discussion about this post