SEKATO.ID | JAMBI – Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi dan hibah KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) atas nama terdakwa Mardiana Binti H. Beddu Kappara dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (21/03/2022).
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yandri Roni, S.H, MH, Hakim Anggota 1 Yofistian, S.H., Hakim Anggota 2 Bernard Panjaitan, S.H., dihadiri Penuntut Umum dari Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah sedangkan Terdakwa didampingi oleh Vernandus Hamonangan, S.H.MH (penasehat hukum).
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Kasi Penkum Lexy Fatharani dalam keterangan resminya, Senin (21/03/2022) mengatakan dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dengan amar.
Tuntutan JPU kepada terdakwa Mardiana di antaranya pertama menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Selanjutnya kedua ,tuntutan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Lalu ketiga, uang pengganti sebesar Rp282.75 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Adapun dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan,” ujar Lexy.
Keempat, sejumlah barang bukti di antaranya terlampir barang bukti No. 1 s/d 1916 dikemambalikan kepada pemilik yang berhak pihak yakni Kpu Tanjung Jabung Timur, lalu No.1917 berupa uang tunai senilai Rp230 juta yang telah dititipkan di Bank BRI KCP Tanjab Timur.
Kemudian bukti No.1919 yang terdiri dari satu unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 7 Milik Sdr. Hasbullah, bukti No.1921, satu unit HP Iphone 11 Pro Max milik Sdr. Nurkholis, bukti No.1921. 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi Note 10 milik Mardiana, dan bukti No.1922. 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A7 milik Sumardi.
Sementara yang kelima, dirampas untuk negara diantaranya barang bukti dengan No.1918 berupa 1 (satu) sertifikat tanah dengan nomor 06.11.08.03.1.00805 An. Hasbullah. Dikembalikan kepada yang berhak Terdakwa Hasbullah Bin H. NASIR (Alm) dan terkahir biaya perkara Rp10 ribu.
Informasi lainnya, sidang ditunda Senin (28/03/2022 dengan agenda pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Mardiana. (HP)












Discussion about this post