• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Editor Ara Permana Putra
19/12/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.CO.ID | JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Fajar Rudi Manurung berserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan ekspose penghentian perkara berdasarkan restorative justice atas nama Tersangka Delva Harjan Sembako Hia.

Sebelumnya Delva disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dihadapan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda.

Kajari Jambi menjelaskan jika Tersangka/Terdakwa Delva mempunyai niat untuk membeli motor dengan harga yang murah sehingga ia melihat-lihat Markeplace Online (Facebook Marketplace) dan menemukan atau melihat Sepeda Motor Jenis Honda Beat yang ditawarkan oleh Akun Facebook yang bernama “RISKI” seharga 3 juta, karena berminat Terdakwapun langsung menghubungi akun Facebook yang bernama “RISKI” tersebut dan menawar sebesar dua juta seratus ribu rupiah, yang kemudian pada tanggal 17 Oktober 2022 ia didatangi Pemilik Akun Facebook yang bernama “RISKI” yang diketahui bernama Anak Gilang dan Pelaku Anak Debri.

Saat dilakukan penyidikan inilah Terdawa Delva baru mengetahui jika motor Beat yang dibeli merupkan hasil curian oleh pelaku Anak Hasian dan merupakan milik saksi Derric Dwitama yang hilang pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022.

Saat ekspose Pimpinan mensetujui permohonan RJ yang diajukan dengan alasan Tersangka Delva Harjan Sembako Hia anak dari Eli Rahmat Hia baru pertama kali melakukan tindak pidana, kejahatannya kurang dari 5 tahun penjara serta nilai kerugian sebesar 2,1 juta tersebut telah dikembalikan kepada pemilik yakni Derric Dwitama berupa motor kembali sehingga memenuhi ketentuan Perja No 15 tahun 2020.

Setelah paparan Kajati Jambi Elan Suherlan dan Aspidum Gloria Sinuhaji yang didampingi para Kasi di bidang Pidum Kejati Jambi menyampaikan agar Tersangka Delva segera dikeluarkan dari tahanan serta tidak mengulang dikemudian hari

“Setelah RJ ini disetujui Pimpinan agar Kajari Jambi segera membebaskan Terdakwa dari tahanan” Jelas Elan Suherlan. (Ek)

Baca juga

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Kejari Batanghari Eksekusi 3.397 Liter Minyak Mentah Ilegal

Imbas BBM Naik, Jaksa Agung Instruksikan Kejati Dampingi Pemda Antisipasi Inflasi

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Sambut Kedatangan Kajati Baru Jambi

Kejari Tanjab Barat Laksanakan Program JMS di SMP Negeri 2 Kuala Tungkal

Tags: KejariKejatirestorative justice
Previous Post

Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Polri Siagakan 102 Ribu Personel Operasi Lilin

Next Post

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Presiden Jokowi Serahkan KUR Klaster dan Salurkan Dana melalui LPDB KUMKM

Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI

Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI, Presiden Sampaikan Sejumlah Arahan

Eka Marlina Apresiasi Pengesahan Perda Pesantren

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123