• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

JAM-Pidum Selesaikan Dua Kasus Pencurian dengan Retorative Justice

Editor Ara Permana Putra
21/03/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 (enam) orang Kepala Kejaksaan Tinggi,   serta 13 (tiga belas) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice dan Kasubdit Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.

Kali ini terdapat 2 kasus perkara pencurian yakni  tersangka Sodikin bin A. Majod dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan tersangka Doni Hariansyah bin Saroni dari Kejaksaan Negeri Muorojambi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian.

Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jambi melalui Kasi Penkum Lexy Fatharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/03/2022) memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.

Adapun alasan tersebut di antaranya karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka  meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, lalu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.

Baca juga

Kejagung dan Kejati Jambi Amankan Buronan Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan

Kajati Jambi Setujui Restorative Justice Kasus Penadahan di Kota Jambi

Imbas BBM Naik, Jaksa Agung Instruksikan Kejati Dampingi Pemda Antisipasi Inflasi

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Sambut Kedatangan Kajati Baru Jambi

9 Tahun Lalu Ditetapkan Sebagai Tersangka, LSM MAPPAN Pertanyakan Proses Hukum ES

Dari penyetujuan ini, selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Selain itu, untuk diketahui dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice 0813-9000-2207 (HP).

Tags: jam PidumKejatirestorativ justice
Previous Post

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi dan Hibah KPU Tanjabtim, Berikut 5 Tuntutan JPU

Next Post

KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
DAERAH

Proyek Tanggul Rp12,9 Miliar di Sungai Batang Merao Disorot Tajam, Warga: Jangan Sampai Ini Jadi Monumen Pemborosan Uang Negara

08/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Aktivis Soroti Dugaan Uang Damai di Dinas Pendidikan Kerinci: Jangan Mainkan Hukum!

20/05/2026
2k
Next Post

KPK Kawal Persiapan dan Pembangunan IKN Nusantara

KFA Tindaklanjuti Laporan Warga Terkait Drainase di Perumahan Griya

Pesawat China Eastern Terjatuh Bawa 133 Penumpang

Al Haris Minta ASN di Provinsi Jambi Lebih Disiplin dalam Segala Bidang

Jarang Olahraga Karena Sibuk di Kantor? Jangan Khawatir Kamu Bisa Terapkan 7 Cara Ini

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123