SEKATO.ID | JAMBI – Kawal proses hukum kasus dugaan korupsi terhadap Kasi Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tebo 2013 berinisial ES digelar oleh DPP LSM Peduli Pemantauan Anggaran Negara dengan berunjuk rasa di Kejati Jambi, Selasa (12/07/22). Tujuannya untuk mengawal proses hukum dari tindak lanjut penetapan ES sebagai tersangka oleh Kejari Tebo.
Hadi Prabowo dalam orasinya mengatakan bahwa ES adalah Kasi Alkal Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun 2013 lalu, hingga saat ini diduga Menyandang status TSK kurang lebih 9 tahun atas dugaan Korupsi uang sewa dan dana Pemeliharaan alat berat sebanyak Rp300 juta.
” Nah hari ini Jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi khususnya Kejaksaan Negeri Tebo secara tidak langsung sudah mempertontonkan ketidak mampuannya, serta ketidak profesionalan mereka dalam bekerja untuk mengungkap kasus korupsi,” kata Hadi Prabowo.
Menurutnya, ES sudah berstatus tersangka, tapi Kejari Tebo masih membiarkannya. “Kejari Tebo memberikan kesempatan kepada saudara ES untuk menghirup udara segar. Bisa saya buktikan kalau hari ES ini masih menjabat sebagai sala satu Kabid di satu Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Tebo,” jelasnya.
Ia geram dengan rapon kejaksaan yang tidak menahan ES selama 9 tahun usai ditetapkan sebagai tersangka. “Bukankah Korupsi dan Koruptor itu musuh kita bersama, lalu kenapa sampai hari ini Kejari Tebo melakukan Pembiaran terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Apakah Predikat status TSK itu prestasi yang diberikan Kejari Tebo kepada saudara ES ?,” ujarnya.
“Kami dari LSM MAPPAN Mendesak Kajati Jambi memerintahkan Kajari Tebo segera menangkap, dan menahan saudara ES untuk mempertanggung jawabkan apa yang sudah diperbuat Dimata hukum, dan demi kepastian Hukum” pungkasnya. (**/red)
Discussion about this post