SEKATO.CO.ID | JAMBI – Polda Jambi melakukan mutasi terhadap puluhan personelnya. Keputusan itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolda Jambi nomor ST/848/VIII/KEP/2022 tanggal 27 Agustus 2022.
Berdasarkan data yang diterima Sekato.co.id, Minggu (28/08/2022) ada sebanyak 66 personel yang dibebaskan dari jabatan lama/diangkat/dimutasikan dalam jabatan baru.
Adapun mutasi jabatan ini dilakukan di antaranya dalam rangka BKO Densus 88 AT Polri, sebagian dalam rangka audit kinerja, kemudian Demosi, dan dalam rangka Riksa.
“Diperintahkan semua personel tersebut agar dapat melaksanakan tugas di kesatuan yang baru 14 hati setelah surat perintah diturunkan,” ungkap Kapolda Jambi dalam surat telegram. (HP)












Discussion about this post