JAKARTA – Partai Berkarya tidak lolos dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang atas hal itu partai besutan anak Mantan Suharto ini membebaskan anggotanya untuk berpindah partai.
Hal ini di ungkapkan, Sekjen Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan partai tidak lolos untuk mengikuti pemilu 2024. Oleh sebab itu, partainya membebaskan kadernya untuk pindah partai agar bisa ikut dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Hal ini kata dia buntut dari kandasnya Berkarya dalam verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ) yang dikuatkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)
“Silahkan bergabung dengan 24 partai yang lolos verifikasi administrasi dan faktual. Tidak ada paksaan apapun,” karanya, Minggu (28/8/2022).
Badaruddin menyatakan tidak ada paksaan bagi mereka untuk bertahan di Berkarya atau bergeser ke partai tertentu. Hal itu tergantung kebutuhan dan keinginan masing-masing.
“Beberapa partai baru siap menampung di antaranya Partai Republik Satu, GARUDA, PSI, PKN, BURUH dan lain-lain termasuk partai peserta Pemilu 2019 baik partai yang di parlemen maupun di luar parlemen. Komunikasi personal dengan pimpinan parpol tersebut sudah berjalan, tinggal masing-masing personal dan daerah menyesuaikan dan mengkomunikasikan kembali,” ucap Badaruddin
Dalam pernyataan terbuka itu, Badaruddin juga meminta maaf kepada seluruh kader karena gagal membawa partainya ikut Pemilu 2024
“Selaku salah satu pendiri partai (majelis tinggi) dari tahun 2016, selaku Sekretaris Jenderal dan selaku pribadi, saya Badaruddin Andi Picunang memohon maaf yang setulus-tulusnya pada semua kader dan pengurus Partai Berkarya di mana saja berada atas kondisi partai kita selama ini,” pungkas Badaruddin.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI menyatakan laporan Partai Berkarya tidak diterima soal dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU
“Menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Bagja saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022).
Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas. Kemudian, pelapor tidak menyebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu.
“Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat material,” ucap Rahmat Bagja.
Artikel ini sudah tayang di Detik.com dengan judul : Gagal Ikut Pemilu 2024, Berkarya Bebaskan Anggotanya Pindah Partai











Discussion about this post