• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

LSM Geram Minta Polda Jambi Periksa Suami Istri Diduga Lakukan Pertambangan IIegal di IUP PT. BBMM 

Editor Miftahurrahmah
24/08/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAMBI  – Dugaan penambangan batu bara illegal yang berpraktek di kawasan Kabupaten Batang hari Kotoboyo Menariknya bisnis ekstraktif tersebut diduga dilakukan oleh pasangan suami istri, sosok pengusaha tersohor di Provinsi Jambi yakni AE dan NA.

‎LSM Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi pada hari Senin 24 Agustus 2026 melakukan aksi demo di depan pintu Gerbang Polda Jambi terkait dugaan penambangan illegal terstruktur di IUP PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM)

‎Geram menyoroti dugaan keterlibatan pasangan suami istri berinisial AE dan NA dalam aktivitas produksi dan penjualan batu bara yang diduga tidak memiliki dasar dokumen produksi yang sah.

‎‎Geram menduga kegiatan penambangan tersebut berlangsung setidaknya sekitar bulan, sejak April hingga Agustus 2026. Berdasarkan temuan investigasi lapangan Tim Geram, aktivitas pengangkutan batu bara mencapai sekitar 200 hingga 300 unit dump truck per hari dengan volume produksi mencapai sekitar 2500 ton per hari atau total sekitar 300.000 ton dalam waktu tersebut.

‎”Pasangan AE dan NA diduga mengoordinasikan kegiatan produksi batu bara di lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri. Aktivitas tersebut kami duga dilakukan tanpa RKAB yang sah,” ujar salah satu orator, tim Geram.

‎‎Tak cuman dugaan penambangan tanpa RKAB, Geram juga melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain atau yang disebut sebagai modus dokumen terbang.

Baca juga

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

Polda Jambi Berhasil Ungkap Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Sidang Etik Oknum Polisi Terduga Kekerasan Seksual Digelar, Kuasa Hukum Soroti Transparansi

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

‎‎Menurut laporan tersebut, batu bara yang diduga berasal dari lokasi IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri disebut tidak menggunakan dokumen perusahaan asal, melainkan diduga memakai Delivery Order milik PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎‎Batu bara itu kemudian diduga diangkut menuju sejumlah stockpile dan jetty di kawasan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi. Selanjutnya batu bara tersebut masuk ke jaringan perdagangan PT Kasih Coal Resources yang digunakan oleh Satria untuk menyuplai batu bara PLN. Dengan menggunakan dokumen perusahaan lain macam PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT. Daya Bambu Sejahtera.

‎‎Tim Geram menilai terdapat ketidaksesuaian antara volume produksi riil perusahaan pemilik dokumen dengan volume batu bara yang diduga beredar dan dikapalkan.

‎‎Atas dugaan tersebut, massa Geram meminta Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap AE dan NA beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai produksi, pengangkutan, penampungan hingga perdagangan batu bara.

‎‎Mereka juga meminta penyidik memeriksa dokumen RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri tahun 2024 hingga 2026, memeriksa sejumlah stockpile dan jetty yang disebut dalam laporan, serta menelusuri dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain.

‎‎Hingga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan aliran dana dalam transaksi batu bara tersebut dan mendalami kemungkinan tindak pidana lain apabila ditemukan unsur pelanggaran Hukum.

‎‎Perkiraan potensi kerugian negara dari dugaan praktik tersebut bukan main.  Dengan asumsi harga batu bara Rp 1 juta per ton dan estimasi volume 300.000 ton, potensi royalti yang tidak tersetorkan dapat mencapai sekitar Rp 30 miliar, hal itu belum lagi dengan kerugian kerusakan lingkungan atas lubang tambang yang dibiarkan jadi danau tambang.

‎‎Sementara itu pihak Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi yang menerima laporan massa Geram, menyampaikan bahwa kepolisian bakal berkoordinasi lebih dulu dengan instansi terkait lainnya.

‎‎”Atas laporan ini kedepan kami akan koordinasi dulu dengan inspektur tambang. Saya laporkan ke pimpinan, kita tindak lanjuti,” ujar pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, yang menerima perwakilan massa geram.

(NVL)

Tags: Polda Jambi
Previous Post

Camat Depati VII Tegaskan: Jaga Kesehatan, Jangan Abaikan Kondisi Udara

Next Post

DPRD Jambi Sambut Gagasan Akademisi soal MPA-Air, Pencegahan Karhutla Harus Dimulai Sebelum Api Muncul

Artikel terkait

HUKUM

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

12/10/2026
2k
HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
HUKUM

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

08/10/2026
2k
HUKUM

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
Next Post

DPRD Jambi Sambut Gagasan Akademisi soal MPA-Air, Pencegahan Karhutla Harus Dimulai Sebelum Api Muncul

JBC Festival 2026 Hadirkan The Overtunes, Siap Meriahkan Jambi September Mendatang

Udara Memburuk, Pemkot Jambi Alihkan Pembelajaran TK/PAUD dan SD Kelas 1-2 ke Daring

Karhutla Jambi Belum Boleh Dianggap Aman, Pemerintah Pusat Tambah Helikopter Water Bombing

Bupati Batang Hari Berlakukan PJJ Selama Kabut Asap, PAUD dan TK Diliburkan

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123