SEKATO.ID | JAMBI – Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungjabung Timur di Kantor KPU pada 29 September 2021 lalu, hingga melakukan penyitaan 73 item sebagai barang bukti membuat kuasa hukum KPU angkat bicara.
Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Rifki Septino dan M. Akbar Husni mengklarifikasi dengan menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjabtim sejak bulan Juli dan berlanjut di pertengahan September hingga menetapkan perkara menjadi penyidikan.
“Sejak persoalan tersebut pihak kita tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga hari ini,” jelas Rifki saat gelar Konferensi Pers di Cafe, Jl. Sunan Giri, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (13/10/21) malam.
Rifki selaku kuasa hukum mengatakan bahwa penyitaan 73 item oleh Kejari Tanjabtim tersebut tidak terperinci yang mana dokumen asli milik KPU bisa tercecer maupun hilang.
“Dari 73 item yang di sita, 3 diantaranya telah dikembalikan yakni Laptop, PC dan Air Shotgun mainan. Adapun penyitaan uang tunai sebesar 230 juta milik bendahara KPU, itu merupakan milik pribadi bendahara yang sengaja disimpan didalam brankas KPU,” terangnya.
Terkait penemuan uang tunai tersebut, Rifki mengatakan bahwa uang senilai 230 juta merupakan milik pribadi bendahara KPU yang baru saja melakukan jual beli tanah, dan belum dilakukan pelunasan.
“Penyitaan uang sebesar 230 juta masih dijadikan Barang Bukti oleh Kejari. Kami akan melakukan upaya hukum karena itu merupakan uang pribadi bukan uang dari KPU,’ tandasnya.
Rifki menambahkan, terkait Press Release dari Kejaksaan yang di duga adanya korupsi sebesar 19 miliar di KPU Tanjabtim. Pernyataan tersebut langsung di tepis Rifki yang mana itu merupakan Pagu anggaran yang tidak dikelola langsung oleh KPU Tanjabtim.
“Dari 19 miliar tersebut bisa kami rincikan mulai dari 14 miliar untuk dana Headhok, seperti gaji PPK, gaji PPL dan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing, sisanya ada persoalan sosialisasi, ATK, Perjalanan Dinas dan lainnya. Kalau pengelola langsung dari KPU hanya berkisar 2 miliar lebih,” katanya.
Diketahui Penggeledahan yang dilakukan Kejari Tanjung Jabung Timur pihak Kuasa Hukum KPU Tanjabtim hingga saat ini belum menerima SPDP. Pukul 14.00 WIB kemarin pihaknya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap tindakan pihak dari Kejari Tanjabtim saat lakukan penggeledahan dan penyitaan. (*)
Discussion about this post