SEKATO.CO.ID | JAMBI– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan uji publik rancangan pemilihan daerah pilih (dapil) untuk pemilihan calon legislatif DPRD Provinsi Jambi 2024 , pada Sabtu (21/01) pagi, di Hotel BW Luxury Jambi.
Pada hari kedua uji publik yang dilaksanakan oleh KPU, kegiatan dihadiri oleh perwakilan 18 Partai Politik peserta pemilu di Jambi, akademisi dan perwakilan ormas serta mahasiswa.
“Pada pelaksanaan uji publik kali ini membahas persiapan rancangan usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Jambi,” ujar Ketua KPU Provinsi Jambi, Subhan.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Jambi Apnizal, menyampaikan, kepada peserta uji publik terkait teknis rancangan dapil DPRD Provinsi Jambi dan simulasi penghitungan alokasi kursi.
Apnizal menjelaskan adanya dua rancangan usulan penataan dapil DPRD Provinsi Jambi Pemilu 2024.
“Rancangan pertama, sama persis dengan Pemilu 2019, tidak ada pemecahan atau penambahan dapil. Hanya saja terdapat perubahan alokasi kursi per dapil,” ujar apnizal.
Disampaikannya, empat dapil mengalami penambahan dan pengurangan alokasi kursi.
“Terdapat pergeseran alokasi kursi untuk Provinsi Jambi, pertama dapil Jambi 1 dari sebelumnya 10 kursi menjadi 9 kursi, kedua dapil Jambi 2 bertambah dari 10 kursi menjadi 11 kursi, ketiga dapil Jambi 5 bertambah dari sebelumnya 10 kursi menjadi 11 kursi, dan keempat dapil Jambi 4 sebelumnya 6 kursi menjadi 5 kursi,” papar Apnizal.
Selanjutnya, untuk rancangan kedua, Komisioner Divisi Teknis penyelenggaran KPU Provinsi Jambi tersebut menyampaikan, terdapat dua dapil yang dilakukan pemecahan.
“Rancangan kedua, dapil Jambi 2 yang sebelumnya berisi Kabupaten Batanghari dan Muaro Jambi kita pecah menjadi dua dapil berbeda, kemudian sama halnya dengan dapil Jambi 5 (Bungo-Tebo) menjadi dapil tersendiri, dapil bungo dan dapil tebo,” terangnya.
Selain itu, penamaan dapil juga disesuaikan dengan urutan geografis wilayah sesuai dengan arah jarum jam.
“Sebelumnya dapil Jambi 3 itu Merangin- Sarolangun, sekarang Sarolangun-Merangin begitu seterusnya mengikuti arah jarum jam dan letak geografis wilayah kabupaten/kota,” ujarnya.
Terakhir, apnizal menyampaikan bahwa saran dan masukan peserta yang hadir terkait penataan dapil akan diakomodir.
“kami akan mempertimbangkan saran dan masukan, kewenangan menetapkan tetap ada pada KPU pusat,” pungkasnya. (dar)
Discussion about this post