SEKATO.ID | JAMBI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan inisal AL tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Syariah yang merugikan negara mencapai Rp13,9 Miliar, Senin (06/09/2021).
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri mengatakan tim penyidik telah menetapkan AL yang menjabat Account Officer BRI Syariah cabang pembantu Muaro Bungo menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang merugikan negara Rp13,9 Miliar.
“Penyidik Kejati Jambi telah memanggil Tersangka inisial AL selaku Account Officer Bank BRI Syariah Cabang Bungo,” katanya.
Asintel tersangka melakukan dugaan korupsi pada tahun 2017 dengan cara mengajukan dan memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya.
“Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar,”ujarnya.
Asintel menyebutkan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Langkah kedepan Penyidik akan melakukan langkah langkah penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan Tersangka,” sebutnya.
Asintel mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka terlebih dahulu dilakukan tes Antigen dan akan dititipkan di Rutan Polresta Jambi. “Kita juga terapkan protokol kesehatan saat melakukan proses pendidikan dan penahanan,” tutupnya. (Red)
Discussion about this post