SEKATO.ID | JAMBI – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melakukan ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, 6 (enam) orang Kepala Kejaksaan Tinggi, serta 13 (tiga belas) orang Kepala Kejaksaan Negeri, dan 1 (satu) orang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice dan Kasubdit Kasi Wilayah di Direktorat Oharda.
Kali ini terdapat 2 kasus perkara pencurian yakni tersangka Sodikin bin A. Majod dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan tersangka Doni Hariansyah bin Saroni dari Kejaksaan Negeri Muorojambi yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) tentang Pencurian.
Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Jambi melalui Kasi Penkum Lexy Fatharani dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/03/2022) memaparkan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan.
Adapun alasan tersebut di antaranya karena para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, lalu tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon positif.
Dari penyetujuan ini, selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum No 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.
Selain itu, untuk diketahui dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait apabila ada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Restorative Justice, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum membuka hotline layanan Restorative Justice 0813-9000-2207 (HP).












Discussion about this post