SEKATO.ID – Sejumlah konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono telah diblokir oleh YouTube atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube pada (18/4/2021).
“Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet,” ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Selasa (20/4/2021), dikutip dari Detik.com.
Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan kembali mereka tak segan mengirim permintaan blokir kepada YouTube.
Penelusuran Polisi, Jozeph Paul Zhang saat ini diperkirakan berada di Jerman. Meski begitu, Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.
Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Dedy meminta masyarakat Indonesia tetap tenang dan menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Ke depannya, masyarakat dapat melaporkan konten-konten ujaran kebencian melalui aduankonten.id.












Discussion about this post