• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto: Pinterest/Medium

Foto: Pinterest/Medium

Tak Daftar PSE Lingkup Privat Hingga Desember 2021, Facebook dkk Akan diblokir di Indonesia

Editor Ara Permana Putra
26/05/2021
in NASIONAL, PEMERINTAHAN, SAINS
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAKARTA – Meninju Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2020, disebut bahwa setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia, wajib untuk mendaftarkan diri paling lambat enam bulan setelah Permen diundangkan, yakni Senin (24/05/21) lalu.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunda pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Facebook, WhatsApp, dkk yang belum mendaftarkan diri di Indonesia.

Penundaan pembelokiran ini dikarenakan perpanjangan pendaftaran PSE hingga Ebam bulan kedepannya setelah sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian BKPM mulai beroperasi.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, sistem OSS-RBA sendiri dirancang berlaku mulai 2 Juni 2021. Artinya, batas waktu pendaftaran PSE diperpanjang hingga Desember mendatang.

Dirinya menerangkan, dalam Pasal 2 ayat 1 Permenkominfo 5/2020, setiap PSE Lingkup Privat yang ada di Indonesia memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri, sebelum layanannya bisa digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Bila tak melakukan pendaftaran sebagaimana mestinya, Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca juga

WhatsApp Sering Tidak Berfungsi, Ini 4 Cara Mudah Memperbaikinya !

Pakar IT Sebut Kedaulatan Indonesia: FB, WA dan Google Terancam Diblokir

PSE Lingkup Privat Kominfo Dinilai Langgar HAM Kebebasan Berekspresi

Kenali PSE, Jangan Sampai Bisnis Anda di Sosial Media Diblokir Pemerintah

Wapres AS Hingga Bos Facebook dan Wartawan Terdaftar Dilarang Masuk Rusia Selamanya

“PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat dilakukan pemutusan akses,” ungkap Semuel.

Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 7 ayat 2 dalam Permenkominfo 5/2020 yang berbunyi, “Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)”.

Adapun PSE Lingkup Privat yang dimaksud merupakan perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital atau online, seperti Google, Facebook, YouTube, Twitter, TikTok, Gojek, Grab, Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya.

Sumber: Kompas.com

Tags: FacebookKemkominfoPSEWhatsApp
Previous Post

Satgas Percepatan Investasi Dibentuk, Bahlil: Wajib Berkolaborasi dengan Pengusaha Daerah dan UMKM

Next Post

Dialog Publik KOPIPEDE Jambi: “Siapa pun Pemenangnya adalah Gubernur Kita”

Artikel terkait

DAERAH

“Lagi, Fadhil pertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan Daerah”

16/06/2025
2k
DAERAH

Monadi – Murison Raih WTP Perdana Untuk Menuju Kerinci Yang Berdaya Saing

16/06/2025
2k
DAERAH

TP-PKK Kabupaten Kerinci Gencarkan Terobosan Tekan Stunting, DPRD Beri Dukungan Penuh

16/06/2025
2k
DAERAH

Penyerahan SK CPNS Tahun 2024 Oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari

16/06/2025
2k
DAERAH

SPMB Kota Jambi, Maulana: Tidak Ada Gratifikasi

16/06/2025
2k
Next Post

Dialog Publik KOPIPEDE Jambi: “Siapa pun Pemenangnya adalah Gubernur Kita”

Terpilih Menjadi BPD Desa Lumahan, Arbain : Mari Bersama-Sama Membangun Desa

Foto: Istimewa

Waisak 2021, Fasha Lepas Seribu Kilogram Ikan di Danau Sipin

Pj.Gubernur Tinjau Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi

Foto: Istimewa

Lama Tinggal di Mendalo Indah, Banyak Warga Tak Bisa Coblos Karena KTP

Discussion about this post

Iklan

Kalender

June 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« May    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.