SEKATO.ID – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono pernah mengklaim sudah melepas status WNI. Namun Kementerian Hukum dan HAM RI menyatakan, tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama tersebut.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Baroto mengatakan, sejauh ini tidak ada data permohonan kehilangan kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono). “Yang bersangkutan tidak terdata sebagai orang yang dinyatakan kehilangan WNI,” ungkapnya, pada Selasa, (20/4/2021), dikutip dari Indo Politika.
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021) mengatakan, Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.
“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujarnya.
Berdasarkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak 2017. Namun tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.
“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.
“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadhan menegaskan.
Dengan demikian, Jozeph Paul Zhang mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.
“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.
Discussion about this post