• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Viral Baliho Bertagar ‘2024 Setia Bersama Jokowi’ di Berbagai Daerah, Politisi: “Sepertinya Sudah Dipersiapkan”

Editor Ara Permana Putra
08/03/2022
in NASIONAL, POLITIK
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Wacana isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bermunculan di berbagai daerah, salah satunya di Kota Jambi terdapat papan reklame dan baliho yang bertagar 2024 setia bersama Jokowi.

Di kawasan jalan TAC Simpangempatsipin, Sungai Putri, Telanaipura, Kota Jambi terdapat papan reklame yang berukuran cukup besar yang menyebutkan harapan rakyat Indonesia #2024 setia bersama Jokowi.

Tagar tersebut dikuti dari papan reklame milik Relawan Indonesia Sumatera Bersatu Untuk Jokowi dari Koalisi Bersama Rakyat (Kobar), Selasa (08/03/2022).

Papan reklame tersebut berisi dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali maju pada pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2024. lalu apakah Jokowi benar-benar akan maju pada pilpres 2024?

Hal ini pun menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Yan A Harahap, Politisi Partai Demokrat. “Melihat hastagnya, sepertinya sudah dipersiapkan dengan matang,” tulis Yan di akun twitternya, Minggu (06/03/2022).

Seperti diketahui orang nomor satu di Republik Indonesia (RI) itu telah dua kali menjabat sebagai Presiden RI yakni pada periode tahun 2014-2019 dan periode 2019-2024.

Baca juga

H Syamsu Alam: Petugas KPPS Harus Jadi Juri yang Adil dan Amanah

Dewan Harap PTPS Benar-Benar Mengawasi Pemilihan agar Bersih dan Jujur

Polresta Jambi Lakukan Pengecekan Surat Suara Sebelum Didistribusikan

Terkait Dugaan Oknum Kades Terjun Dalam Politik Praktis, Ini Kata Bawaslu Tebo

Menyikapi Serangan Personal dalam Politik

Lalu seperti apa peraturan masa jabatan Presiden RI, berikut aturannya tertuang dalam isi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, seperti dikutip dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-R):

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)

(HP)

Tags: ballho 2024 setia bersama jokowiBawasluKPUPemiluPilpres 2024
Previous Post

Ketua DPRD Sarolangun Ikuti Acara Penyuluhan Anti Korupsi

Next Post

Investor Asing Asal Singapura Lirik Sektor Batu Bara di Batanghari

Artikel terkait

POLITIK

Jadwal RAPBDP Jambi 2026 Disinkronkan, Ivan Wirata: Persetujuan Bersama Digelar 30 September

14/09/2026
2k
POLITIK

Wakil Ketua DPRD Jambi Ivan Wirata Ajak Masyarakat Jaga Kebersamaan di Hari Radio ke-81

12/09/2026
2k
POLITIK

Ivan Wirata: Ukuran Sukses APBD Bukan Serapan, Tapi Dampak ke Rakyat

11/09/2026
2k
NASIONAL

Karhutla Batang Hari Belum Padam, Gubernur Al Haris Perkuat Operasi Darat dan Udara

08/09/2026
2k
NASIONAL

TAHURA STS DI UJUNG ANCAMAN API! BUPATI TURUN LANGSUNG, SEMUA UNSUR DIMINTA TAK BOLEH LENGAH

08/09/2026
2k
Next Post

Investor Asing Asal Singapura Lirik Sektor Batu Bara di Batanghari

Buka Suara Terkait Wacana 3 Periode, Jokowi : Kita Bakal Patuh Pada Konstitusi

Wakajati dan 7 Pejabat Eselon III Dilantik Kajati Jambi, Termasuk Kajari Tanjab Barat

DPRD Batanghari Kembali Mediasi Kasus Sengketa Lahan Antara PT PAS dengan Warga

Tempuh Perjalanan Selama 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Tanjab Barat

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123