SEKATO.ID | BATANG HARI – Komisi II DPRD Batanghari kembali menggelar pertemuan bersama PT Pratama Agro Sawit dan warga Batin XXIV Batanghari yang mengaku sebagai pemilik lahan di Ruang Rapat Komisi II DPRD, Selasa (08/03/2022).
Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Batanghari M Zaki, dan turut hadir Kabag Ops Polres Batang Hari AKBP H.Abd Roni,perwakilan Dinas BPN, Dinas LH,Dinas PUPR dan pihak dari PT. PAS.
Zaki mengatakan mediasi ini kembali dilakukan guna mencari solusi atau pemecahan konflik sengketa lahan yang terjadi antara PT PAS dan warga.
“Konflik ini berada di area Kecamatan Batin XXIV tepatnya berada di lima Desa diantaranya Desa Jelutih,Durian Luncuk,Hajran,Mata gual, dan Aur gading,” kata Zaki.
Adapun dari hasil mediasi tersebut, tambah Zaki telah disepakati bahwa pihak PT PAS akan membayar ganti rugi sekitar 3,35 Hektar kepada pemilik lahan.
“Semua sudah dicarikan solusi dan semoga berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Kemudian saat dikonfirmasi, Asep Humas PT PAS membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihak perusahaannya akan memberikan ganti rugi.
“Kami bersedia ganti rugi dan punya itikad baik menyelesaikan masalah ini baik dengan berunding dan mencoba negosiasi harga sebagai bentuk penyelesaian. Jangan sampai terus berlarut-larut karena kami juga tidak nyaman,” ujar Asep. (Edwin)
Discussion about this post