• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tempuh Perjalanan Selama 2 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Perambahan Hutan di Tanjab Barat

Editor Ara Permana Putra
08/03/2022
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | KUALA TUNGKAL — Menempuh perjalan selama 2 jam Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) menangkap TRS pelaku perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu seluas 10 Hektare (Ha).

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, Iptu Septia Intan Putri, mengatakan pihaknya menangkap pelaku yang diduga melakukan perambahan di kawasan HPT yang secara hukum tidak di perbolehkan di lakukan perambahan.

“Saat di tangkap pelaku tengah melakukan pemebangan di lokasi pada Feruari 2022 lalu saat itu tim yang menuju lokasi menempuh perjalanan 2 jam,” katanya, Selasa (8/3/2022)

Dari lokasi polisi menyita sejumlah barang bukti perambahan hutan seperti mesin sinso, minyak bensin dalam galon dan peralatan lainnya yanh digunakan pelaku. 

“Ada beberapa barang bukti yang kita dapatkan dari lokasi. Perambahan hutan ini harus di Operasi Tangkap Tangan (OTT),” sebutnya.

Kata Septia pelaku sudah melakukan pembukaan lahan seluas 10 Ha. Hal itu berdasarkan pengukuran lahan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjab Barat. Kemudian, terkait kawasan perhutanan pihaknya juga sudah memastikan jika wilayah yang di rambah tersebut masuk dalam kawasan HPT.

Baca juga

Gubernur Al Haris Dianugerahi Gelar Adat Kehormatan Depati Amanah Negroi Tanoh Sunge Pnoh 

Piala Kapolda Jambi 2026 Digelar: Ratusan Pecatur Adu Strategi, Polri-KONI Kompak Cetak Bibit Nasional

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

“Kita juga sudah periksa saksi ahli seperti dari BPN, kehutanan dan polisi hutan,” ungkapnya 

Akibat perbuatannya itu tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan hukuman minimal 1 tahun.

“UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahah dan kerusakan hutan.” Tandasnya

Previous Post

DPRD Batanghari Kembali Mediasi Kasus Sengketa Lahan Antara PT PAS dengan Warga

Next Post

8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga

Artikel terkait

DAERAH

JBC+ Resmi Diluncurkan, Belanja di Jambi Business Center Kini Makin Untung dengan Poin & Reward

02/07/2026
2k
DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post

8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga

Media Siber Berperan Penting Dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok 

Longsor ! Rumah Dinas Bupati Merangin Nyaris Hanyut

Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel Tangkap DPO Investasi Bodong Perbankan

Persiapan Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik  2022, Komisi Informasi Jambi Gelar Pertemuan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123