SEKATO.ID – Sidang perdana Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Jumat, 19 Maret 2021 pekan ini karena masalah koneksi internet.
“Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi,” jelas Alamsyah Hanafiah, tim kuasa hukum Habib Rizieq, di depan PN Jakarta Timur, Selasa,16 Maret 2021.
Alamsyah mengatakan dalam sidang yang sempat disampaikan oleh Hakim agar terdakwa dihadirkan dalam sidang pada Jumat mendatang.
“Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang perdana Habib Rizieq hari ini digelar secara virtual. Di mana, Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di PN Jaktim.
Dikutip dari beritasatu.com, Habib Rizieq terjerat tiga kasus yang meliputi, dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.
Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir, dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.
Discussion about this post