SEKATO.ID | JAMBI – Puluhan advokat dari berbagai organisasi kembali melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi pada, Senin (07/02/2022).
Aksi ini merupakan buntut dari penangkapan dan penanahan Tengku Ardiansyah yang merupakan seorang advokat oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur atas dugaan menghalangi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Tanjab Timur.
Penangkapan Tengku Ardiyansyah dinilai melampaui batas kewenangan dengan cara diborgol dan dicengkram kerah baju layaknya seperti seorang pelaku kriminal dan teroris.
Selain itu, Tengku Ardiansyah yang bernaung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jambi juga dianggap memiliki hak untuk diperiksa di dewan etik advokat jika diduga telah melanggar kode etik advokat.
Menurut Mukmin, salah satu advokat dalam aksi tersebut, sebelum melakukan penangkapan seharusnya pihak Kejari Tanjabtim terlebih dahulu menyampaikan ke pihak organisasi advokat, terkait dengan proses hukum yang akan dilaksanakan baik sebagai saksi maupun tersangka.
“Harusnya ke organisasi dulu, tidak bisa sembarangan menangkap seorang advokat, apalagi penangkapan tersebut terkait dengan upaya pembelaan terhadap kliennya,” ujarnya.
Adapun dalam aksi tersebut, puluhan advokat ini menuntut Kepala Kejati Jambi segera moncopot Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim dan segera membebaskan Tengku Ardiansyah. (HP)
Discussion about this post