• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Tekan Penyebaran Omicron, Kemendikbudristek Keluarkan Diskresi

Editor Ara Permana Putra
07/02/2022
in HUKUM, NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | EDUKASI – Beberapa pemerintah daerah menutup kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini diakibatkan oleh melonjaknya kasus harian covid-19 varian omicron, bahkan pada 3 Februari 2022 terdapat penambahan 27.197 kasus positif di Indonesia.

Dalam hal ini, Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan Kemendikbudristek mengeluarkan diskresi melalui Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran ini merupakan hasil dari kesepakatan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri dikeluarkan karena melihat situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang mencapai angka ribuan kasus per harinya, dan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah PPKM Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan PTM.

Lalu apa itu yang dimaksud dengan diskresi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek?

Sesuai Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun ruang lingkup diskresi pejabat pemerintahan, meliputi:

  1. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respons atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
  3. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
  4. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.

Setiap penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan ini bertujuan untuk:

  1. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
  2. Mengisi kekosongan hukum;
  3. Memberikan kepastian hukum; dan
  4. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Untuk menggunakan diskresi ini, pejabat pemerintahan harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yakni:

Baca juga

Beasiswa LPDP Juga Menyasar Pelaku Seniman dan Budaya

Kian Melonjak, Kasus Covid-19 di Kota Jambi Hari Ini Mencapai 1.480 Orang

Cara Daftar dan Aktivasi Laman belajar.id Kemendikbudristek

Omicron Memuncak, Syarat Antigen Kembali Diberlakukan

Omicron Meningkat, Stok Reagen Menipis

  1. Sesuai dengan tujuan diskresi seperti yang dibahas di bagian atas;
  2. Sesuai dengan AUPB;
  3. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
  5. Dilakukan dengan itikad baik

Sumber: ngertihukum.id

Tags: kemendikbudristekOmicron
Previous Post

Sekolah Aman Bencana SDN 13 Klender Ditinjau BNPB dan Utusan PBB

Next Post

Puluhan Kasus DBD di Kota Jambi, Fasha Perintahkan Suplai Obat Fogging ke Kecamatan

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Maulana Kejar Percepatan Belanja APBD, OPD Diminta Tak Tunda Eksekusi Program

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Jambi Junior League 2026 Resmi Ditutup Oleh Sekda Mula P. Rambe, Empat Tim Melaju ke Sumatera Junior League

06/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Serah Terima Program Kampung Bahagia, Warga Ucapkan Terimakasih, Banyak Manfaat dan Menyasar Langsung Bagi Kebutuhan Masyarakat

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Apresiasi Program Kampung Bahagia, Ketua RT : Banyak Fasilitas yang Selama Ini Tidak Terpenuhi Menjadi Terlengkapi 

04/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
Next Post

Puluhan Kasus DBD di Kota Jambi, Fasha Perintahkan Suplai Obat Fogging ke Kecamatan

Wagub Abdullah Sani Resmikan Gedung HMI

Tingkatkan Perekonomian Pasca Pandemi, Dandim 0415 Jambi Tebar 5000 Bibit Ikan Lele

Imelda Siringo Ringo & Ambo Acok Hadiri Musrenbang Kecamatan Sadu

Robinson Sirait Dampingi BBS Resmikan Kantor Desa Terpadu di Sungaibahar

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123