SEKATO.ID | EDUKASI – Beberapa pemerintah daerah menutup kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal ini diakibatkan oleh melonjaknya kasus harian covid-19 varian omicron, bahkan pada 3 Februari 2022 terdapat penambahan 27.197 kasus positif di Indonesia.
Dalam hal ini, Sekjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyampaikan Kemendikbudristek mengeluarkan diskresi melalui Surat Edaran Mendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran ini merupakan hasil dari kesepakatan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemendikbudristek, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri dikeluarkan karena melihat situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang mencapai angka ribuan kasus per harinya, dan mengizinkan daerah-daerah dengan status wilayah PPKM Level 2 untuk menyesuaikan kegiatan PTM.
Lalu apa itu yang dimaksud dengan diskresi yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek?
Sesuai Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja bahwa diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Adapun ruang lingkup diskresi pejabat pemerintahan, meliputi:
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan. Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respons atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak mengatur” adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas” apabila dalam peraturan perundang-undangan masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, peraturan yang tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron), dan peraturan yang membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
- pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Yang dimaksud dengan “kepentingan yang lebih luas” adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain: bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan dan kesatuan bangsa.
Setiap penggunaan diskresi yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan ini bertujuan untuk:
- Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;
- Mengisi kekosongan hukum;
- Memberikan kepastian hukum; dan
- Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Untuk menggunakan diskresi ini, pejabat pemerintahan harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, yakni:
- Sesuai dengan tujuan diskresi seperti yang dibahas di bagian atas;
- Sesuai dengan AUPB;
- Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
- Tidak menimbulkan konflik kepentingan; dan
- Dilakukan dengan itikad baik
Sumber: ngertihukum.id
Discussion about this post