• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Polisi Tangkap Pekerja Illegal Drilling, Pelaku Akui Cuma Diupah Rp60 Ribu Per Drum

Editor Ara Permana Putra
20/07/2022
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI  – Tim Opsnal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku illegal drilling di Desa Lubuknapal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin (18/7). 

Dua orang pelaku tersebut yakni Ahmad Sopian (43) warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medantembung, Kota Medan, dan Zulkipli Lubi (57) warga asal Panyabungan. 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan illegal drilling di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Rabu (20/7). 

Kemudian, setelah melakukan pengecekan di lokasi itu, tim mendapati dua orang pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memasukkan pipa canting yang telah diikat dengan tali, dan ditarik dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi.  “Setelah itu kedua pelaku ini langsung kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tory. 

Lebih lanjut Tory mengatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik atau pemodal yakni Paat dan Lala. Ditambahkan Tory, untuk posisi sumur di lokasi pihaknya mengidentifikasi ada beberapa, karena lokasinya ini berbeda-beda. 

“Sehingga memang kita perlu kehati-hatian dal melakukan penindakan. Dalam melakukan penindakan biasanya rawan kebocoran-kebocoran informasi itu, tapi yang pasti kami akan tetap berusaha melakukan penindakan dan penertiban ilegal drilling,” ungkapnya. 

Baca juga

Pemkab Batanghari Pasang Spanduk di Lokasi Ilegal Drilling di Bungku, Zamhuri: Seperti Ngajarin Anak TK Mengenal Gambar

10 Orang Pekerja Pertambangan Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Polisi: Pemilik Masih Kita Dalami

30 Sumur Minyak Ilegal di Kecamatan Pauh Terungkap, Polisi Buru Pemodal dan Pemilik Lahan

SKK Migas-Pertamina EP Jambi Berhasil Padamkan Api Pengeboran Minyak Ilegal

Polisi Hancurkan Puluhan Tempat Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari

Sementara itu, pengakuan dari dua orang pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 60 ribu. “Kita dikasih upah sebesar Rp 60 ribu untuk setiap satu drumnya,” ujar pelaku. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol, dua buah pipa canting, dua buah rol tali, dua buah blower, dua buah mesin pompa, dan dua buah jerigen dengan kapasitas 30 liter yang berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi. 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (**)

Tags: illegal drillingpold jambi
Previous Post

Pasutri Tewas Dilindas Truk CPO di Jalan Jambi-Talangduku

Next Post

Status Kasus Minyak Goreng Ditingkatkan KPPU ke Tahap Pemberkasan, Ini Daftar Terlapor

Artikel terkait

Oplus_0
DAERAH

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

17/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut Libatkan Dua Motor di Jalan Wisata Semurup, Lansia Tewas di Tempat

30/06/2025
2k
DAERAH

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Cegah Bahaya Narkoba, Pemkab Kerinci Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Gelar Sosialisasi di Bukit Tengah

13/06/2025
2k
Next Post

Status Kasus Minyak Goreng Ditingkatkan KPPU ke Tahap Pemberkasan, Ini Daftar Terlapor

Kasus Minyak Goreng, KPPU Tingkatkan Status 27 Perusahaan dari Penyidikan ke Pemberkasan

Buntut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

7 Anggota Geng Motor Ditangkap, 9 DPO Lainnya Diburu Polisi

Sah! Demokrat Jambi Serahkan Data verpol ke DPP

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.