SEKATO.ID | JAMBI – Tim Opsnal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan dua orang pelaku illegal drilling di Desa Lubuknapal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Senin (18/7).
Dua orang pelaku tersebut yakni Ahmad Sopian (43) warga Jalan Bersama, Kelurahan Bandarselamat, Kecamatan Medantembung, Kota Medan, dan Zulkipli Lubi (57) warga asal Panyabungan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan illegal drilling di lokasi tersebut. “Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujarnya, Rabu (20/7).
Kemudian, setelah melakukan pengecekan di lokasi itu, tim mendapati dua orang pelaku yang sedang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memasukkan pipa canting yang telah diikat dengan tali, dan ditarik dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. “Setelah itu kedua pelaku ini langsung kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Tory.
Lebih lanjut Tory mengatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap pemilik atau pemodal yakni Paat dan Lala. Ditambahkan Tory, untuk posisi sumur di lokasi pihaknya mengidentifikasi ada beberapa, karena lokasinya ini berbeda-beda.
“Sehingga memang kita perlu kehati-hatian dal melakukan penindakan. Dalam melakukan penindakan biasanya rawan kebocoran-kebocoran informasi itu, tapi yang pasti kami akan tetap berusaha melakukan penindakan dan penertiban ilegal drilling,” ungkapnya.
Sementara itu, pengakuan dari dua orang pelaku, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 60 ribu. “Kita dikasih upah sebesar Rp 60 ribu untuk setiap satu drumnya,” ujar pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua unit sepeda motor modifikasi tanpa Nopol, dua buah pipa canting, dua buah rol tali, dua buah blower, dua buah mesin pompa, dan dua buah jerigen dengan kapasitas 30 liter yang berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas Pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (**)
Discussion about this post