• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Kasus Minyak Goreng, KPPU Tingkatkan Status 27 Perusahaan dari Penyidikan ke Pemberkasan

Editor Ara Permana Putra
20/07/2022
in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan 27 status perusahaan kasus minyak goreng dari tahapan Penyelidikan ke tahapan Pemberkasan, Rabu (20/7/2022)

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean memgatakan peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam Rapat Komisi yang digelar hari ini di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. 

“Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan,” katanya

Menurutnya, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. 

“Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya,” ujarnya.

Dari proses Penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan Pemberkasan. Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut.

Baca juga

Syukuran Kantor Baru PSI Jambi, Romi Harianto di Hadapan Warga: Kami Siap Dikoreksi

PSI Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-11, Romi Hariyanto: Partai Ini Milik Semua, Bukan Golongan Tertentu

Pendatang Baru di Politik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Resmi Pimpin PAN Kota Sungai Penuh

Monadi Terpilih Ketua DPD PAN Kerinci, Sinyal Kuat Konsolidasi PAN di Bumi Sakti Alam Kerinci

Murison Dorong POSBAKUM Jadi Garda Depan Keadilan Sosial di Desa dan Kelurahan Kerinci

“Diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa,” paparnya.

1. PT. Asian Agro Agung Jaya

2. PT. Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT. Berlian Eka Sakti Tangguh

4. PT. Bina Karya Prima

5. PT. Incasi Raya

6. PT. Selago Makmur Plantation

7. PT. Agro Makmur Raya

8. PT. Indokarya Internusa

9. PT. Intibenua Perkasatama

10. PT. Megasurya Mas

11. PT. Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT. Musim Mas

13. PT. Sukajadi Sawit Mekar

14. PT. Pacific Medan Industri

15. PT. Permata Hijau Palm Oleo

16. PT. Permata Hijau Sawit

17. PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial 

(Priscolin)

18. PT. Salim Ivomas Pratama

19. PT. Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro 

Resources and Technology, Tbk.

20. PT. Budi Nabati Perkasa

21. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.

22. PT. Multi Nabati Sulawesi

23. PT. Multimas Nabati Asahan

24. PT. Sinar Alam Permai

25. PT. Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT. Wilmar Nabati Indonesia

27. PT. Karyaindah Alam Sejahtera

“Di proses Pemberkasan, tim Pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil 

Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.” Tutupnya 

Previous Post

Status Kasus Minyak Goreng Ditingkatkan KPPU ke Tahap Pemberkasan, Ini Daftar Terlapor

Next Post

Buntut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

Artikel terkait

DAERAH

Syukuran Kantor Baru PSI Jambi, Romi Harianto di Hadapan Warga: Kami Siap Dikoreksi

16/11/2025
2k
DAERAH

PSI Jambi Rayakan Ulang Tahun ke-11, Romi Hariyanto: Partai Ini Milik Semua, Bukan Golongan Tertentu

16/11/2025
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Pendatang Baru di Politik, Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, Resmi Pimpin PAN Kota Sungai Penuh

15/11/2025
2k
DAERAH

Monadi Terpilih Ketua DPD PAN Kerinci, Sinyal Kuat Konsolidasi PAN di Bumi Sakti Alam Kerinci

15/11/2025
2k
DAERAH

Murison Dorong POSBAKUM Jadi Garda Depan Keadilan Sosial di Desa dan Kelurahan Kerinci

15/11/2025
2k
Next Post

Buntut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Jaksel dan Karo Paminal

7 Anggota Geng Motor Ditangkap, 9 DPO Lainnya Diburu Polisi

Sah! Demokrat Jambi Serahkan Data verpol ke DPP

Resahkan Warga, KNPI Desak Polres Tanjab Barat Gerak Cepat Tangkap Pelaku Begal Payudara

Pemprov Jambi Peringati Hari Air Dunia ke-30

Discussion about this post

Iklan

Kalender

November 2025
S M T W T F S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Oct    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.