• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi di Jambi Masuk Propam Polri

Editor Miftahurrahmah
30/09/2026
in HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID,JAMBI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika.

Laporan diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026. Berdasarkan surat Divpropam Polri tertanggal 27 September 2026, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri dan diteruskan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan.

Dalam pengaduannya, Gustriwan menyebut dugaan tindakan tersebut melibatkan Bripol inisial O P, yang disebut sebagai anggota Binmas Polda Jambi, serta sejumlah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Laporan itu juga menyebut dua warga sipil yang disebut dengan nama inisial K dan P.

Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang.

Selain dugaan penangkapan dan penggeledahan, pengaduan tersebut memuat tudingan adanya pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa perkara narkotika.

Propam Polda Jambi kemudian disebut telah melakukan penyelidikan terhadap anggota polisi yang dilaporkan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan atas dugaan tersebut masih menunggu proses penanganan oleh pihak berwenang.
Penanganan laporan ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Baca juga

LSM Geram Minta Polda Jambi Periksa Suami Istri Diduga Lakukan Pertambangan IIegal di IUP PT. BBMM 

Polda Jambi Berhasil Ungkap Dugaan TPPO dan Serahkan Kembali Bayi 8 Bulan kepada Ibu Kandung

Demo di Polda Jambi, Massa Desak Transparansi Kasus Dugaan Pemerkosaan Oknum Polisi

Sidang Etik Oknum Polisi Terduga Kekerasan Seksual Digelar, Kuasa Hukum Soroti Transparansi

Tim Resmob Polda Jambi Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana Sepanjang Januari 2024

Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk laporan terkait penyimpangan perilaku anggota Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.

Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penangkapan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik atau disiplin.

KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Pasal 446 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan pidana dapat berbeda apabila terdapat keadaan yang memperberat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Sementara dugaan penganiayaan dapat berkaitan dengan Pasal 466 KUHP. Apabila terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 dapat dipertimbangkan sesuai fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.

Penerapan ketentuan pidana tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan isi laporan. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan kesimpulan penyidik maupun aparat penegak hukum yang berwenang.

Kini proses penanganan berada di Propam Polda Jambi. Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh pihak yang disebut dalam laporan serta menguji secara menyeluruh legalitas penangkapan dan penggeledahan, termasuk dugaan kekerasan dan tindakan lain yang dilaporkan.

Laporan tersebut juga menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki saluran pengaduan ketika menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap laporan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan yang dilaporkan terbukti sebagai pelanggaran etik, disiplin, tindak pidana, atau tidak terbukti.

(NVL)

Tags: Polda Jambipropam
Previous Post

Tim Tabur Kejati Jambi Tangkap DPO Terpidana Perzinahan di Sipin Jambi

Next Post

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

Artikel terkait

HUKUM

Kerugian Negara Rp19,54 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus DPRD Merangin

12/10/2026
2k
HUKUM

Sederet Kontroversi Edminuddin, Habib : Jejak Kelam yang Terus Membayangi

08/10/2026
2k
HUKUM

Bawa 58 Kilogram Sabu, M Alung Ramadhan Divonis Penjara Seumur Hidup

08/10/2026
2k
HUKUM

Kadisperindag Kota Jambi Ditahan, Proyek Pemutakhiran Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Fiktif

08/10/2026
2k
DAERAH

LSM Semut Merah Desak Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp15 Miliar

08/10/2026
2k
Next Post

Danrem 042/Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT KE-81 TNI Di TMP Satria Bhakti Jambi

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO

Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Hari Kesaktian Pancasila 2026 : Mhd. Fahdil Arief Tegaskan Nilai Pancasila Harus Hidup Dalam Pelayanan Publik

Rumah Bunda Diluncurkan : Pemkab Batang Hari Buka Kanal Resmi Pengaduan Persoalan Keluarga

Discussion about this post

Kalender

October 2026
SMTWTFS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123