SEKATO.ID,JAMBI — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum anggota kepolisian di Jambi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan, mulai dari penjebakan, penangkapan tanpa surat perintah, penganiayaan, pengeroyokan, ancaman menggunakan senjata tajam hingga dugaan rekayasa perkara narkotika.
Laporan diajukan Gustriwan Anggara pada 26 September 2026. Berdasarkan surat Divpropam Polri tertanggal 27 September 2026, pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kabag Yanduan Divpropam Polri dan diteruskan kepada Kabid Propam Polda Jambi untuk dilakukan penanganan sesuai ketentuan.
Dalam pengaduannya, Gustriwan menyebut dugaan tindakan tersebut melibatkan Bripol inisial O P, yang disebut sebagai anggota Binmas Polda Jambi, serta sejumlah anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Laporan itu juga menyebut dua warga sipil yang disebut dengan nama inisial K dan P.
Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penangkapan dan penggeledahan terhadap Aldio Alfian di kawasan cucian mobil Sungai Kambang.
Selain dugaan penangkapan dan penggeledahan, pengaduan tersebut memuat tudingan adanya pemukulan, pengeroyokan, ancaman menggunakan parang, intimidasi terhadap keluarga korban serta dugaan rekayasa perkara narkotika.
Propam Polda Jambi kemudian disebut telah melakukan penyelidikan terhadap anggota polisi yang dilaporkan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan dan kesimpulan atas dugaan tersebut masih menunggu proses penanganan oleh pihak berwenang.
Penanganan laporan ini menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Perpol Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk laporan terkait penyimpangan perilaku anggota Polri, penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang, serta proses penegakan hukum.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penangkapan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, persoalan tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran etik atau disiplin.
KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Pasal 446 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ketentuan pidana dapat berbeda apabila terdapat keadaan yang memperberat sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Sementara dugaan penganiayaan dapat berkaitan dengan Pasal 466 KUHP. Apabila terdapat unsur perencanaan terlebih dahulu, ketentuan Pasal 467 dapat dipertimbangkan sesuai fakta, alat bukti dan hasil penyidikan.
Penerapan ketentuan pidana tersebut tentu tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan isi laporan. Hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti dan kesimpulan penyidik maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Kini proses penanganan berada di Propam Polda Jambi. Pemeriksaan diharapkan mencakup seluruh pihak yang disebut dalam laporan serta menguji secara menyeluruh legalitas penangkapan dan penggeledahan, termasuk dugaan kekerasan dan tindakan lain yang dilaporkan.
Laporan tersebut juga menjadi pengingat bahwa masyarakat memiliki saluran pengaduan ketika menduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap laporan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan dalam proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan Propam nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dugaan yang dilaporkan terbukti sebagai pelanggaran etik, disiplin, tindak pidana, atau tidak terbukti.
(NVL)







Discussion about this post