• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

10 Orang Pekerja Pertambangan Sumur Minyak Ilegal Ditangkap, Polisi: Pemilik Masih Kita Dalami

Editor Alpin Rahman
22/06/2022
in DAERAH, HUKUM
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID | JAMBI – Sebanyak 10 orang didiga pelaku penambangan minyak ilegal atau illegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari ditangkap Tim Opsnal Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Kesepuluh orang tersebut ialah Dedi (29) sebagai penjaga bak seler, Ahmad Johanes (31) sebagai pemolot, Sumantru Ginting (49) sebagai pemolot, Azman (33) sebagai pemolot, Jaslani (52) sebagai pemolot, Amin Ridlo (28) sebagai pemolot, Sopian Hadi (21) sebagai pemolot, Anjas Mara Sitompul, Daniel Hasiolan Sitompul (20) sebagai pemolot, dan Juanfelik Siagian (22) sebagai pemolot. Mereka ditangkap pada Sabtu (11/6) malam sekira pukul 22.30 WIB.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Handoyo Yudhy Santoso mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya kegiatan eksploitasi minyak bumi yang terjadi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

“Menindaklanjuti informasi itu tim langsung melakukan pengecekan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, kita lantas melakukan penangkapan,” kata Handoyo, Rabu (22/6).

Saat diamankan, kata Hamdoyo para pelaku sedang melakukan eksploitasi minyak bumi dan beberapa pelaku lainnya sedang istirahat. Ia menjelaskan, para pelaku melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memasukan pipa canting yang telah diikat dengan tali, kemudian ditarik menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi.

Lebih lanjut, Handoyo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pemodal aktivitas penambangan minyak ilegal itu.

ArtikelTerkait

Al Haris Hadiri Peletakkan Batu Pertama Gedung Siginjai Wira Bhakti Polda Jambi

Operasi KRYD Polda Jambi Susur Tongkrongan Anak Muda

Langgar Jam Operasional dan Maksimum Muatan, 245 Truk Batu Bara Ditilang Ditlantas Polda Jambi

Mulai Hari Ini, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2022

Ini 7 Sasaran Operasi Patuh 2022 Polda Jambi Selama 13 Hari Kedepan

“Siapa pemilik modal masih kita dalami. Pengakuan dari para pelaku ini baru pertama kalinya,” kata Handoyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 9 unit motor yang telah dimodifikasi, 9 rol tali tambang, 7 buah canting besi, dan 2 buah canting paralon.

Para pelaku disangkakan Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas Jo Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHPidana.

“Para pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda 60 miliar rupiah,” pungkasnya. (**)

Tags: illegal drillingKriminalPolda Jambisumur minyak ilegal
Previous Post

Kegiatan Besar dengan Kapasitas 1.000 Orang Harus Ikuti Syarat Prokes Ini

Next Post

7 Tanda Anak Cerdas yang Harus Diketahui Orangtua

Next Post

7 Tanda Anak Cerdas yang Harus Diketahui Orangtua

SKK Migas Dukung Kelancaran Pengeboran Sumur Eksplorasi Markisa 001

H Abdul Rahman Terima Dukungan dari Masyarakat Maju Jadi Bakal Walikota Jambi

Selenggarakan Vaksin, Dinkes Tanjab Barat Apresiasi Binda Jambi

Komisi IV DPRD Kota Jambi Minta Disdik Kebut Proses Pembangunan SMPN 26

Discussion about this post

Kalender

June 2022
S M T W T F S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
« May    

Kolom Iklan

Umum dan Segalanya

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2022 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist