SEKATO | JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menanggapi berlakunya secara efektif penyesuaian tarif ojek online atau ojol mulai hari ini Minggu, 11 September 2022. Menurut dia, asosiasi tetap menolak penerapan tarif oleh Kementerian Perhubungan berdasarkan KP Nomor 667 Tahun 2022 itu.
“Ya mungkin salah satunya aksi (lagi), dan penolakan dengan bersurat baik kepada regulator dalam hal ini Kemenhub maupun kepada Presiden Jokowi,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Minggu, 11 September 2022.
Sebelumnya pada Jumat, 9 September, para pengemudi ojek online melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara dan sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Namun untuk aksi lanjutannya, Igun belum menjelaskan kapan akan dilakukan.
Menurut dia, penolakan tersebut merupakan aspirasi dari seluruh pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan bahwa tarif yang berlaku mulai hari ini itu tidak sesuai dengan aspirasi yang sudah disampaikan sebelum aturan itu diumumkan pada 7 September 2022.
Pada 6 September, kata Igun, pihaknya sudah menyampaikan aspirasinya ke Kemenhub saat melakukan rapat daring. Saat itu asosiasi meminta agar biaya sewa aplikasi menjadi maksinal 10 persen. Alasannya dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM sudah pasti sangat besar di sektor transportasi khususnya ojek online.
“Kita mohon nih agar diatur maksimal 10 persen untuk dikurangi saja keuntungan perusahaan aplikatornya. Agar kami bisa mendapatkan pendapatan sesuai itu, juga agar penumpang kami tidak terlalu berat,” katanya. “Jika keuntungan perusahaan aplikator ini dikurangi, itu bisa disubsidi untuk tarif yang menjadi lebih murah.”
Selain itu, asosiasi juga menginginkan agar penerapan zonasi dalam aturan Kemenhub itu diubah dan diserahkan regulasinya kepada regulator masing-masing daerah Provinsi dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di Indonesia. Igun menilai penerapan zonasi tersebut tidak adil. “Penyesuainnya itu tidak terlalu tinggi, Zona 1 dan Zona 3 tidak setinggi Zona 2 yakni Jabodetabek,” ucap dia.
TEMPO
Discussion about this post