SEKATO.ID | SUNGAIPENUH – Polres Kerinci berhasil mengamankan sopir dan dua truk bermuatan kayu olahan tampa dokumen resmi. Dijalur puncak yang menghubungkan Kota Sungai Penuh dengan Tapan Sumatera Barat beberapa waktu yang lalu.
“Dari penangkapan oleh petugas ada dua truk yang mengangkut kayu olahan tampa dokumen,” Ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu.Edi Mardi, Minggu (11/09).
Dikatakan Edi Mardi, dua truk tersebut mengakut kayu olahan sebanyak 24 kubik, masing-masing berisi 11 kubik dan 13 kubik, penangkapan ini adanya patroli rutin yang di gelar oleh jajaran Polres Kerinci.
“Truk ini kita bawa ke Mapolres Kerinci guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, serta dua orang sopir kita amankan di Rutan Mapolres Kerinci, keduanya merupakan warga Kota Sungai Penuh,” Tegasnya.
Disamping itu, menurut pengakuan pelaku kayu olahan ini berasal dari Pesisir Selatan Sumatera Barat,rencananya akan di jual di Gudang Kayu di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
“Karena keburu ke tangkap,kayu belum sempat di jual ke pemilik Gudang,” Tegasnya.
Kedua Tersangka di jerat dengan pasal 83, UU 28 tahun 2013 tentang pencegahan dan pencegahan pengrusakan hutan dengan ancaman 15 tahun penjara.(Red/*)
Discussion about this post