• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

Editor Rengki Pebrima
14/07/2025
in NASIONAL, PEMERINTAHAN
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menindaklanjuti dengan paparan mengenai Keputusan DPD RI nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah terkait Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di daerah dalam hal kebijakan daerah mengenai Tata Ruang. Paparan tersebut disampaikan dalam acara Diseminasi BULD (Badan Urusan Legislasi Daerah) DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/07/2025).

Acara desiminasi ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin yang dihadiri oleh unsur Pimpinan, Para Gubernur seluruh Indonesia dan undangan lainnya.

Dalam paparannya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penataan ruang yang menjadi amanah utama dalam implementasi UU Cipta Kerja sebagai bagian dari peningkatan iklim investasi dan kegiatan berusaha sehingga pemutahiran Rencana Tata Ruang menjadi salah satu kebutuhan mendesak dalam mendukung perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

“Penyelenggaraan perencanaan dan pemanfaatan ruang harus sinergis antara pusat dan daerah serta mengacu pada data geospasial yang valid,” papar Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, saat ini terdapat 463 kabupaten/kota dan daerah tertentu yang telah menetapkan Perda. Sedangkan RTRW dengan total 649 RDTR terdapat 367 RDTR yang telah terintegrasi dalam OSS-RBA.

“Provinsi Jambi telah menetapkan Perda RTRW pada tahun 2023 dan merupakan Perda ke-7 tercepat secara nasional,” kata Gubernur Al Haris.

Baca juga

Kota Jambi Masuk Lima Penampil Terbaik Karnaval Budaya Nusantara Rakernas APEKSI XVIII

KONI Jambi Gelar Program Peningkatan Kualitas Pelatih, Bidik Prestasi Maksimal di PON XXII 2028

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

KONI Jambi Dorong Atlet Muaythai dan Binaraga Lolos ke PON 2028

Dalam paparan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris berharap adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang perlu mempertimbangkan pemberian kewenangan yang lebih fleksibel dan ruang inovasi bagi Pemerintah Daerah dengan harapan:

1. Pemerintah Pusat diharapkan mengalokasikan peta citra resolusi tinggi secara nasional guna mendukung percepatan kegiatan tata ruang didaerah.

2. Penguatan kapasitas sumber daya manusia di daerah perlu menjadi prioritas melalui program pelatihan teknis seperti GIS dan pemetaan tematik serta asistensi langsung dari pemerintah pusat termasuk integrasi sistem OSS-RTR.

3. Perlunya mekanisme insentif dan disinsentif bagi daerah yang telah atau belum menyusun RTRW serta mengintegrasikannya dalam sistem OSS-RTR.

“Kami Pemda Provinsi mendukung penuh semangat reformasi tata ruang, namun perlu penguatan sinergi pusat-daerah khususnya dalam pendanaan, kewenangan dan percepatan dokumen tata ruang,” pungkas Gubernur Al Haris yang juga selaku Ketua APPSI.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sultan B. Najamudin mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Pusat telah mendorong transformasi besar-besaran melalui penyederhanaan regulasi dan kebirokratisasi dalam rangka mendorong investasi, meningkatkan kapasitas hilirisasi dan sumber daya alat dan mineral dan dilanjutkan kawasan ekonomi khusus.

“Regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pemerintah sehingga semangat yang kita usung bersama dapat tercapai,” ungkapnya.

(Rgk)

Previous Post

Anggaran Publikasi Terparah Sepanjang Sejarah, Alfin – Azhar Tak Hargai Peran Pers?

Next Post

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

Artikel terkait

PEMERINTAHAN

Sambut Baik Rangkaian Rakernas APEKSI, Ketua TP PKK Kota Jambi Nadiyah : Momentum Berdiskusi dan Bertukar Pengalaman Antar Pendamping Wali Kota

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Rakernas APEKSI, Wali Kota Jambi Dorong Pemerataan Infrastruktur, Pendidikan dan Layanan Kesehatan 

03/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Tanam Pohon Kananga Pada Rangkaian APEKSI, Wali Kota Maulana Tekankan Sebagai Upaya Menciptakan “Kota Tangguh”

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

Bupati Mhd. Fadhil Arief Resmikan Jembatan Boyle dan Jembatan Merah Putih di Desa Pasar Terusan

02/07/2026
2k
PEMERINTAHAN

UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-80

02/07/2026
2k
Next Post
Oplus_0

Empat Tahun Menjaga, Dua Desa Pulau Pandan–Karang Pandan Ultimatum PT KMH: Kompensasi PLTA Kerinci Harus Adil!

Pemkot Jambi Gandeng JISIP UNJA Perkuat Kebijakan Berbasis Data dan Kajian Akademis

Pemerintah dan DPRD Kompak Bungkam Pers? DPRD Sungai Penuh Dinilai Tak Punya Nyali Perjuangkan Anggaran Publikasi

Wali Kota Maulana Paparkan Tata Kelola Data Kota Jambi di Seminar Internasional UNJA

Maulana Bicara Data dan Digitalisasi di Seminar LOGIC 2025

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123