• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : Dok. Puspen Kejagung

Foto : Dok. Puspen Kejagung

Berkat Restorative Justice, Buruh Curi Handphone untuk Anak Belajar Daring Dibebaskan

Editor Ara Permana Putra
11/09/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pelaku tindak pencurianasal Bali, I Kadek Juliawan. Kadek merupakan terdakwa kasus pencurian handphone yang akan diberikan untuk anaknya belajar online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II, penyidik Polsek Susut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri korban, tersangka, keluarga korban maupun keluarga tersangka, kepala dusun dan penyidik Polsek Susut,” kata Katut dalam siaran persnya dikutip Okezone, Minggu, (11/9/2022).

Ketut menjelaskan, korban memaafkan Kadek yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bangli juga memberikan handphone kepada anak Kadek untuk belajar online.

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” tutur Ketut.

Ia menyebutkan, setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Sungai Penuh

Belasan Kali Masuk Penjara Karena Mencuri, Warga Jelutung Ini Kembali Lakukan Aksi Jahatnya

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Kadek telah bebas tanpa syarat usai disetujui Jampidum Fadil Zumhana pada Rabu 7 September 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Kadek tidak perlu lagi menjalani proses persidangan.

“Statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta,” ucap Ketut.

Ia menuturkan, Jampidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. Sebab karena menangani perkara Kadek yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Jampidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur Ketut.

OKEZONE

Tags: CurihukumKejagungPencurian
Previous Post

Kemendag Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Pasca BBM Naik

Next Post

Pengamat : Prabowo Capres Terkuat 2024

Artikel terkait

DAERAH

Pelangsiran BBM Bersubsidi Terus Terulang, Publik Pertanyakan Efektivitas Pengawasan di Kerinci dan Sungai Penuh

02/07/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dari Pasungan ke Pengobatan, Pemkab Kerinci dan Kemensos Selamatkan Warga ODGJ

14/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Sungai Penuh, Camat Depati Tujuh dan Seluruh Kades Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Penggunaan Keuangan Negara

11/06/2026
2k
NASIONAL

Nuzran Joher: Momentum Kasus BGN Harus Jadi Titik Balik Perbaikan Program MBG

10/06/2026
2k
Oplus_16908288
DAERAH

WNA AS Diduga Bebas Tinggal di Sungai Penuh, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan Imigrasi

09/06/2026
2k
Next Post
Foto : Ist

Pengamat : Prabowo Capres Terkuat 2024

Agustus 2022, Nilai Tukar Petani di Provinsi Jambi Naik 8,21 Persen

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Jambi Tumbuh Tipis

Nilai Ekspor Asal Provinsi Jambi Menyusut Hingga US$28,29 Juta

Nilai Impor Jambi pada Juli 2022 Turun Signifikan

Discussion about this post

Kalender

July 2026
SMTWTFS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Jun    

Populer

    DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

    © 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    • Sekato
    • Disclaimer
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Redaksi
    • Perlindungan

    © 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

    Mami188 | Vip555 | Dewi11 | Megasloto | Mega777 | Dewihoki | Mega338 | Megawin188 | Koko5000 | Ledak388 | Mega288 | Surga11 | Bighoki | Visitorbet | Rajalangit77 | Surga77 | Maxwin288 | Nagawin | Koko303 | Apigacor88 | Surga88 | Musangwin | Katakwin | Purislot | Indobet | Ratu303 | Surgaplay | Megawin777 | Supraslot | Semutwin | Interwin | Vip288 | Dewi288 | Ganas33 | Ovo88 | Satset138 | Api5000 | Mamen123 | Api33 | Vip333 | Kombo88 | Api88 | Megawin288 | Tumi123