• Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
Umum dan Segalanya
No Result
View All Result
  • BUDAYA
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KOMUNITAS
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PLESIRAN
  • POLITIK
  • RAGAM
  • SAINS
Foto : Dok. Puspen Kejagung

Foto : Dok. Puspen Kejagung

Berkat Restorative Justice, Buruh Curi Handphone untuk Anak Belajar Daring Dibebaskan

Editor Ara Permana Putra
11/09/2022
in HUKUM, NASIONAL
A A
0
PostTweetSendShareScan

SEKATO | JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pelaku tindak pencurianasal Bali, I Kadek Juliawan. Kadek merupakan terdakwa kasus pencurian handphone yang akan diberikan untuk anaknya belajar online.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II, penyidik Polsek Susut menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri korban, tersangka, keluarga korban maupun keluarga tersangka, kepala dusun dan penyidik Polsek Susut,” kata Katut dalam siaran persnya dikutip Okezone, Minggu, (11/9/2022).

Ketut menjelaskan, korban memaafkan Kadek yang mengakui dan menyesali perbuatannya. Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bangli juga memberikan handphone kepada anak Kadek untuk belajar online.

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali,” tutur Ketut.

Ia menyebutkan, setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca juga

Tegakkan Hukum Bagi Para Pelaku Tambang Ilegal yang Akibatkan Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan

Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Terjadi di Sungai Penuh

Belasan Kali Masuk Penjara Karena Mencuri, Warga Jelutung Ini Kembali Lakukan Aksi Jahatnya

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tanpa Perlawanan, Polisi Tangkap Anak yang Bunuh Orang Tua Sendiri di Tanjab Barat

Kadek telah bebas tanpa syarat usai disetujui Jampidum Fadil Zumhana pada Rabu 7 September 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, Kadek tidak perlu lagi menjalani proses persidangan.

“Statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta,” ucap Ketut.

Ia menuturkan, Jampidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum. Sebab karena menangani perkara Kadek yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Jampidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur Ketut.

OKEZONE

Tags: CurihukumKejagungPencurian
Previous Post

Kemendag Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok Pasca BBM Naik

Next Post

Pengamat : Prabowo Capres Terkuat 2024

Artikel terkait

DAERAH

Dari Lereng Gunung Kerinci ke Panggung Nasional: Prestasi Lutfi Siswa SMAN 2 di Ajang Duta Siswa Nasional 2025

19/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Breaking News: Kejari Sungai Penuh Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci

17/07/2025
2k
NASIONAL

Gubernur Al Haris Berharap Revisi Penataan Ruang Lebih Fleksibel untuk Kesejahteraan Masyarakat

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Sinergi Polres Kerinci dan Pemkab: Operasi Patuh Siginjai 2025 Siap Jaga Keselamatan Jalan Raya

14/07/2025
2k
Oplus_0
DAERAH

Maya Novefri Resmi Jadi Dewan Pengawas PDAM Tirta Sakti, Bupati Monadi Dorong Transformasi Digital dan Layanan Berstandar Internasional

11/07/2025
2k
Next Post
Foto : Ist

Pengamat : Prabowo Capres Terkuat 2024

Agustus 2022, Nilai Tukar Petani di Provinsi Jambi Naik 8,21 Persen

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Jambi Tumbuh Tipis

Nilai Ekspor Asal Provinsi Jambi Menyusut Hingga US$28,29 Juta

Nilai Impor Jambi pada Juli 2022 Turun Signifikan

Discussion about this post

Iklan

Kalender

July 2025
S M T W T F S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Populer

  • Satu Tahun Wafat Putra Bungsunya, Fasha Resmikan Masjid Muhammad Fabiansyah Putra

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Milad ke 25, KAMMI Silampari Gelar Sejumlah Rangkaian Kegiatan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Wow! SMAN 1 Tanjabbar Gelar Acara yang Diduga “Dugem” ala Diskotik

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Aturan Pakai Vitamin Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • 12 Jam Lebih Jalan di Mandiangin Ditutup Pengguna Jalan Desak Kapolda dan Gubernur Jambi Turun Tangan

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Sepak Terjang Nathaniel Zebua, Pelajar Asal Jambi yang Masuk Timnas U17

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!! Sekda Tanjab Barat Kecelakaan di Betung Alami Sejumlah Luka

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Efek Samping Generos pada Anak

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News !!
    Sempat Hilang Beberapa Hari, Mahasiswi STAI Kualatungkal Ditemukan di Pekanbaru

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Breaking News: Geger Warga Semerap Ditemukan Gantung Diri, Ini Pesan Terakhir ke Istri

    332 shares
    Share 133 Tweet 83

DISCLAIMER | KODE ETIK | PEDOMAN MEDIA SIBER | REDAKSI | SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2024 SEKATO.ID - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

  • Sekato
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan

© 2020 Sekato - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.