SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melaksanakan pelayanan hukum gratis di kota Jambi. Pelayanan ini dilakukan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari, M Gempa Awaljon Putra, SH., MH bersama Jaksa Pengecara Negara (JPN) di WTC Mall Jambi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kasi Datun, Gempa Awaljon Putra menjelaskan bahwa, seiring dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) satuan kerja di institusi Kejaksaan RI, dimana sangat strategis dalam melaksanakan dan mengendalikan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, BUMN, BUMD dan masyarakat.
“Sesuai dengan Tupoksi tersebut, maka ke depannya kami akan meningkatkan kualitas pelayanan publik Bidang Datun dengan melaksanakan program PELUK JAPRA (Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara) yang merupakan pelayanan hukum gratis dengan memberikan layanan konsultasi permasalahan hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Jambi oleh Jaksa Pengacara Negara yang kompetenjarnya,” paparnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi S Astrawan, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi berbagai layanan terkait permasalahan hukum Bidang Datun juga dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021 pada Kejaksaan Negeri Jambi.
Untuk diketahui, Kantor Pelayanan Hukum gratis juga sudah ada di kantor Kejari Jambi yang buka setiap hari pada jam kerja, dimana masyarakat boleh berkonsultasi terkait masalah keperdataan, masalah perkawinan, masalah Pertanahan serta masalah-masalah hukum lainnya.
Discussion about this post