SEKATO.ID | KOTA JAMBI – Sebanyak 30 orang warga RT 26 Perumahan Bogenvil, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ditipu saat perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah lalu.
Diduga pelaku penipuan tersebut yakni tetangganya sendiri berinisial EI yang menjual daging babi kepada warga untuk dimasak saat lebaran tersebut.
Tentunya, hari raya idul fitri merupakan hari besar bagi umat muslim dan babi adalah hewan haram ajarannya. Atas kejadian ini, para warga melaporkan kasus ini ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi.
Dilansir dari Inkracht.id, Ketua YLKI, Ibnu Kholdun menjelaskan, kronologis kejadian itu diperolehnya dari laporan warga sebagai konsumen yang dirugikan pada 3 Juni 2021. Saudari EI menawarkan daging kerbau kepada warga yang merupakan tetangganya dengan harga perkilonya 100 ribu rupiah. Dan pada tanggal 11 Mei atau tiga hari menjelang idul fitri lalu, saudari EI menginfokan bahwa daging kerbau yang dijanjikan diganti ke daging sapi. Dan warga yang memesan tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Ada sebagian warga yang merasa curiga melihat bentuk daging sapi yang diberikan sengaja tidak memasaknya di hari lebaran, tapi sebagian warga ada yang langsung memasak dan dinikmati bersama keluarga saat lebaran,”ujar Kholdun.
Kecurigaan warga terbukti, setelah pada 17 Mei atau 3 hari setelah lebaran, warga membawa sampel daging-daging tersebut dengan maksud diuji labor.
“Dari hasil uji laboratorium Dinas Peternakan Kota Jambi itu lah diketahui 80 persen daging tersebut adalah daging babi, bukan daging sapi. Bahkan untuk memastikan lagi kebenarannya, daging tersebut dikirim pihak Dinas Peternakan Kota Jambi ke Dinas Peternakan Padang Sumatera Barat, dan hasilnya dinyatakan 100 persen daging tersebut adalah daging babi,”ujar Ibnu Kholdun.
Warga yang mengetahui ditipu sebenarnya telah meminta bantuan Ketua RT setempat agar meminta saudari Ei mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun tidak ada tindakan apapun dan Ketua RT dinilai terkensan melindingi saudari Ei.
Ketua YLKI menambahkan, atas laporan tersebut, YLKI sebagai perpanjangan tangan konsumen akan menindaklanjuti perkara ini kepihak berwajib. Ini merujuk ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Perkara ini jelas sebuah kejahatan penjual daging babi tidak pada tempatnya.
“Kita khawatir hal seperti ini merupakan sindikat dan tentu konsumen jadi korban, terutama konsumen beragama islam,”tegas Kholdun.
Sementara itu, warga yang ditipu belum berkenan diwawancarai terkait hal ini. Mereka sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada pihak YLKI Jambi.
Sumber: inkracht.id












Discussion about this post