SEKATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) laksanakan rapat paripurna dengan agenda Pelantikan. (29 Mei 2024). Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Gatot Sumarto digantikan oleh Muhammad Guntur di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Tanjab Timur.
Pengangkatan dan peresmian Wakil Pimpinan DPRD Tanjab Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 358/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA/2024 tanggal 16 Mei 2024, Tentang peresmian pengangkatan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Propinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Surat ketua dewan pimpinan cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor : 021/F.X/DPC.1507/IV/2024 tanggal 16 April 2024.
Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 100.1.4.2/524/DPRD/2024 tanggal 23 April 2024 pet hal usulan pemberhentian dan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD Tanjab Timur Sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Surat Bupati Tanjung Jabung Timur nomor : 100.1.4.2/780/Pem.Setda tanggal 29 April 2024 perihal pemberhentian dan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD Tanjab Timur sisa masa jabatan 2019-2024. Melaksanakan pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara pengangkatan Wakil Pimpinan DPRD Tanjab Timur atas nama Muhammad Guntur oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Annisa Brigestrirana.
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, Robby Nahliansyah, Sekretaris DPRD Berilyan, Anggota DPRD, para Kepala OPD, Ketua Bawaslu, Tarmuzi, Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (*)
Discussion about this post