SEKATO.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menggelar rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak Dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, Selasa (28 Mei 2024) di gedung utama DPRD Tanjab Timur.
Rapat ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kepala daerah terhadap Ranperda Kabupaten Tanjab Timur tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum pada 27 Mei kemaren.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE , didampingi Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE serta dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Risdiansyah, ST.MM beserta para Anggota DPRD dan Sekretaris DPRD, Drs.Berilyan serta jajarannya, kepala OPD atau yang mewakili, Forkopimda serta para awak media.
Dalam rapat ini, masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda penertiban hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum daerah, di mana masing-masing Fraksi DPRD menyetujui adanya ranperda tentang perubahan pemeliharaan hewan ternak dan perubahan penyelenggaraan ketertiban umum yang dianggap perlu perubahan untuk dijadikan suatu payung hukum.
Juru Bicara Fraksi PAN Firmansyah Ayusda menyampaikan Pandangan Umum, demi lancarnya pembahasan dua Ranperda meminta kepada eksekutif untuk melengkapi semua bahan- bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan.
Sedangkan Jubir RNR H. Hamzah menyampaikan pandangan umumnya mempertanyakan apakah sudah di implementasikan dengan baik atau tidak Perda no 3 tahun 2016 dan Perda no 9 tahun 2017 sehingga memerlukan utu bentuk evaluasi.
Fraksi RNR mempertanyakan dengan pihak mama saja dan menggunakan cara serta kajian apa dalam pembuatan naskah akademik untuk membuat Ranperda tersebut dan Fraksi RNR menyarankan terkait dua Ranperda yang diajukan agar dipertimbangkan untuk dilanjutkan, tukasnya.
Jubir Fraksi Golkar, Hj. Dewi Julianti,SE m nyampai kan pandangan umumnya menilai rancangan Perda ini masih banyak penjelasan yang kabur atau multi tafsir yang akan memunculkan konflik sosial ditengah masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Guntur, S.Pi menyampaikan pandangan umumnya menyetujui Ranperda tentang perubahan hewan ternak dan ranperda tentang perubahan atas perda daerah no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Fraksi BBI dengan Jubir Ambo Acok menyampaikan pandangan umumnya perubahan Ranperda Nomor 3 tahun 2016 tentang Hewan Ternak dan Perubahan Ranperda no 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum , berharap Perda ini nantinya akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dan disiplin dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang ang meliputi tertib pasilitas umum , tertinggi bangunan, tertib lingkungan, tertib lalulintas dan jalan serta tertib sosial,” kata ambo Acok.
Sementara itu Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE pandangan umum yang disampaikan masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyetujui pentingnya inovasi daerah agar daerah tersebut khususnya Tanjab Timur memiliki Perda yang lebih baik, sehingga nantinya masyarakat Tanjab Timur akan mendapat suatu Perda yang lebih baik lagi kedepannya, ucapnya. (*)
Discussion about this post