SEKATO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur)laksanakan Paripurna dalam membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di ruangan utama DPRD Tanjab Timur, Selasa 28 Mei 2024.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup, didampingi Wakil Ketua DPRD Saidina Hamzah, Sekwan DPRD Berilyan dan anggota DPRD Tanjab Timur ikut menghadiri rapat paripurna pembentukan Pansus terhadap Perubahan Ranperda Nomor 3 tahun 2016 dan Ranperda Nomor 9 tahun 2017.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) ini yang akan melakukan pembahasan bersama eksekutif, merupakan kinerja untuk menghasilkan peraturan daerah sebagai payung hukum dalam menerapkan kebijakan di kabupaten Tanjung Jabung Timur, papar Mahrup.
Dalam paripurna tersebut diputuskan struktur Pansus yang membahas perubahan Ranperda nomor 3 tahun 2016 tentang pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan rapat memutuskan satu Pansus terdiri dari sepuluh orang anggota terdiri dari satu ketua, ungkap Mahrup. (*)
Discussion about this post